kievskiy.org

Pendaftaran KJMU Tahap 1 Tahun 2024 Dibuka, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Ilustrasi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU).
Ilustrasi Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). /Pemprov DKI Jakarta

PIKIRAN RAKYAT – Pemprov DKI Jakarta memastikan program bantuan sosial termasuk di bidang pendidikan seperti Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tetap berjalan. Saat ini, pendaftaran KJMU dapat diakses melalui situs p4op.jakarta.go.id/kjmu. Berikut syarat dan panduan cara daftar KJMU Tahap 1 Tahun 2024:

Syarat Penerima

Syarat umum:

  1. Berdomisili di Jakarta, dibuktikan dengan KTP dan KK;
  2. Terdaftar dalam DTKS, DTKS daerah dan/atau warga binaan sosial di panti Dinas Sosial;
  3. Tidak sedang menerima beasiswa lain yang bersumber dari APBN atau APBD.

Syarat khusus:

  1. Mahasiswa perguruan tinggi negeri di bawah naungan Kemendikbudristek dan Kemenag lewat jalur regular;
  2. Mahasiswa perguruan tinggi swasta terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul di Jakarta dengan bidang studi prioritas sesuai Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD);
  3. Tahun berjalan lewat jalur reguler;
  4. Khusus pendaftar yang sudah berstatus mahasiswa, pengajuan KJMU dilakukan maksimal pada saat duduk di semester 4.

Cara Daftar

Jika sudah memenuhi syarat-syarat yang disebutkan, berikut panduan cara daftar beasiswa KJMU tahap 1 tahun 2024:

  • Isi formulir pendaftaran dari sekolah asal
  • Buka situs Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul
  • Klik Login
  • Klik Register untuk mengisi data pribadi
  • Ungguh dokumen-dokumen yang diminta melalui situs tersebut
  • Tunggu hasil seleksi diumumkan 

Pengawasan KJMU Diperketat

Asisten Kesejahteraan Rakyat Sekda DKI Jakarta Widyastuti menyebut Pemprov DKI terus berupaya agar penerima bantuan tepat sasaran dengan melakukan verifikasi dan validasi. Dalam prosesnya, KJMU ditangani oleh Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pendidikan, hingga tingkat wilayah, seperti kelurahan.

“Mengenai masalah disinformasi bantuan sosial di bidang pendidikan, terutama KJMU, kami mengucapkan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terkait hal ini. Saat ini kami terus melakukan kegiatan verifikasi dan validasi data bagi semua penerima bantuan sosial. Jadi, tidak hanya di unsur pendidikan saja, tetapi pada semua aspek,” kata Widyastuti dalam keterangan resminya, Rabu, 6 Maret 2024.

Selama satu bulan ke depan, Dinas Pendidikan membuka ruang komunikasi berupa kanal aduan, sehingga masyarakat dapat melakukan konsultasi terkait KJMU. Kanal aduan ini dapat diakses melalui Nomor WhatsApp 081585958706, Instagram @upt.p4op, telepon ke 021 8571012, dan situs kjp.jakarta.go.id.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat