kievskiy.org

PPDB Jakarta 2024 Jalur Afirmasi untuk Siapa Saja? Ini Ketentuannya Berdasarkan Pergub DKI

Petugas membantu orang tua murid melakukan aktivasi dan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di posko pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, SMAN 70 Jakarta, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023.
Petugas membantu orang tua murid melakukan aktivasi dan pengecekan status pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di posko pelayanan PPDB Sudin Pendidikan Wilayah II Jakarta Selatan, SMAN 70 Jakarta, Jakarta, Selasa, 13 Juni 2023. /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jakarta 2024 akan dibuka dalam waktu dekat. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 15 Tahun 2024, ada empat jalur dalam PPDB 2024 antara lain prestasi, afirmasi, zonasi, serta perpindahan tugas orangtua/wali dan/atau jalur anak guru/tenaga kependidikan. Keempat jalur ini berlaku bagi calon peserta didik baru SD, SMP, SMA, dan SMK.

Jalur prestasi ditentukan berdasarkan nilai rapor dan prestasi di bidang akademik maupun non akademik. Proses seleksinya dilakukan dengan urutan total pembobotan indeks prestasi, urutan pilihan sekolah, dan waktu mendaftar.

Sementara jalur afirmasi terdiri dari afirmasi pertama dan kedua. Apa perbedaannya?
Jalur afirmasi pertama diperuntukkan bagi anak asuh panti yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) panti asuhan, penyandang disabilitas, anak para tenaga kesehatan yang meninggal akibat Covid-19 yang dibuktikan dengan surat yang ditandatangi oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta. Khusus jalur afirmasi pertama tidak dilakukan proses seleksi.

Jalur afirmasi kedua untuk calon peserta didik baru tingkat SD diperuntukkan bagi anak dari pengemudi mitra TransJakarta yang direkomendasikan oleh Kepala Dishub DKI Jakarta dan anak pekerja/buruh yang direkomendasikan oleh Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi DKI Jakarta.

Calon peserta didik baru jalur afirmasi kedua tingkat SMP, SMA, dan SMK adalah penerima Kartu Jakarta Pintar plus yang masih aktif, anak pengemudi mitra TransJakarta, anak pekerja/buruh, dan penerima Program Indonesia Pintar (PIP) yang terdatar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Kriteria Peserta Didik Baru

Calon peserta didik baru yang bisa mengikuti PPDB 2024 DKI Jakarta haruslah memenuhi kriteria berikut:

  1. Berdomisili di Provinsi DKI Jakarta dan tercatat dalam KK. Namun, ketentuan domisili dikecualikan bagi calon peserta didik dengan jalur perpindahan tugas orangtua/wali dan jalur anak guru/tenaga kependidikan
  2. Memenuhi batas usia yang telah ditentukan di masing-masing satuan pendidikan, kecuali penyandang disabilitas.

Proses PPDB 2024 berlangsung pada Mei hingga Juni. Namun terkait rincian jadwalnya belum diumumkan oleh Dinas Pendidikan DKI Jakarta.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat