kievskiy.org

Subsidi Gaji Guru Honorer Segera Cair, Kemenkeu Siapkan Anggaran Lebih dari Rp1 Triliun

Ilustrasi subsidi gaji guru honorer segera cair.
Ilustrasi subsidi gaji guru honorer segera cair. /Pixabay/Mohamad Trilaksono

PIKIRAN RAKYAT - Anggaran bantuan subsidi gaji bagi guru dan tenaga kependidikan non-PNS Kementerian Agama akhirnya mendapat persetujuan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal ini merupakan kelanjutan dari permohonan Kementerian Agama (Kemenag) yang mengusulkan anggaran bantuan subsidi gaji untuk Tenaga Kependidikan dan guru honorer atau Non PNS guna memberikan rasa adil bagi para pekerja.

Persetujuan ini tertuang dalam Surat Dirjen Anggaran Kemenkeu kepada Sekjen Kemenag tertanggal 12 November 2020.

 Baca Juga: Dari Soju hingga Ciu, Ini Daftar Minuman Keras Terlarang dalam RUU Minol

Rencananya, Kemenkeu akan mengalokasikan anggaran untuk bantuan subsidi gaji bagi guru honorer.

Hal ini disampaikan langsung oleh Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar Ali melalui siaran pers.

"Sesuai arahan Menag, kita ajukan usulan untuk bantuan subsidi gaji bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Non PNS. Alhamdulillah usulan ini disetujui Ditjen Anggaran Kemenkeu," kata Sekretaris Jenderal Kemenag, Nizar pada Minggu, 15 November 2020 seperti dikutip Pikiran-Rakyat.com dari RRI.

 Baca Juga: Panglima Santri Gembira Pemerintah Susun RUU Minol: Jangan Sampai Seperti UU Pesantren

Nizar memaparkan bahwa anggaran yang diusulkan oleh Kemenag untuk bantuan subsidi gaji bagi guru honorer ini mencapai lebih dari Rp 1.152 triliun, dan GTK Non PNS pada Ditjen Bimas Katolik sebesar Rp3.609 miliar.

Selain itu, anggaran bantuan ini juga akan disalurkan untuk GTK non-PNS madrasah sekitar Rp1,147 triliun dan GTK Non PNS pada Pusat Bimbingan dan Pendidikan Khonghucu sebesar Rp253,8 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat