kievskiy.org

Payung Hukum Operasional Tapera Terbit, Eko Djoeli: Ini adalah Berkah

ILUSTRASI pembangunan rumah.*
ILUSTRASI pembangunan rumah.* /ADE MAMAD/PR

PIKIRAN RAKYAT – PP Nomor 25 Tahun 2020 yang mengatur operasional Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), telah terbit, dan disahkan Presiden Joko Widodo, Mei 2020 lalu.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan menilai payung hukum ini sebagai berkah.

“Keluarnya PP ini adalah berkah setelah proses yang cukup panjang dan berliku,” ujar Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR Eko Djoeli Heripoerwanto, seperti Pikiran-Rakyat.com kutip dari Antara.

Baca Juga: Asosiasi PSSI Kota Bandung Sukses Gelar Coaching Clinic Secara Virtual

Dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, 6 Juni 2020, ia melanjutkan, berkah karena mengingat UU yang mengamanatkan dibentuknya badan yang mengurus perumahan rakyat sudah ada sejak 2011, dan UU tentang Tapera sendiri telah terbit pada tahun 2016.

“PP ini diperlukan oleh BP Tapera untuk melaksanakan operasionalnya. Tanpa PP ini, misalnya, pengalihan dari Taperum-PNS ke Tapera tidak dapat dilaksanakan," katanya.

Heri mengatakan bahwa dengan terbitnya PP, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) memiliki waktu antara 6 sampai 7 bulan ke depan untuk mempersiapkan semuanya.

Baca Juga: Pusat Rehabilitasi Narkoba Dihujani Tembakan, 10 Orang Tewas

Tapera ditarget menjadi solusi mengatasi backlog perumahan dengan penyediaan dana murah jangka panjang dan berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan yang terjangkau dan layak huni, khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Implementasi Program Tapera yang dilaksanakan secara bertahap terhadap kelompok-kelompok pekerja yang menjadi target.

PP Penyelenggaraan Tapera mengatur proses pengelolaan Dana Tapera yang mencakup kegiatan pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan untuk pembiayaan perumahan bagi peserta.

Baca Juga: 7 Makanan Kaya Serat untuk Atasi Sembelit, Mampu Lancarkan Pencernaan

Simpanan peserta akan dikelola dan diinvestasikan oleh BP Tapera secara transparan bekerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Bank Kustodian, dan Manajer Investasi.

Peserta dapat memantau hasil pengelolaan simpanannya setiap saat melalui berbagai kanal informasi yang disediakan oleh BP Tapera dan KSEI.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat