PIKIRAN RAKYAT - Regulasi validasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) di perangkat seluler akan tetap berjalan pada 18 April.
Tanggal tersebut sesuai dengan rencana semula dan tidak ada perubahan rencana meski pandemi COVID-19 terjadi.
Baca Juga: Cara Menghindari Orang Sembarangan Menambahkan Anda ke Grup WhatsApp
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan regulasi IMEI tersebut akan berjalan sesuai dengan rencana semula.
"Kami sepakat tanggal 18 April tetap berjalan," kata Kepala Subdirektorat Kualitas Layanan dan Harmonisasi Standard Perangkat Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, Nur Akbar Said, dalam acara diskusi online "Siap-siap Aturan Validasi IMEI Akan Diterapkan", Rabu 15 April 2020.
Baca Juga: 21 WNI di Wilayah Kerja KJRI New York Amerika Serikat Positif COVID-19
Keputusan tersebut diambil setelah Kominfo mengadakan rapat bersama Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan dan asosiasi yang berada di industri ponsel, meski pun Indonesia sedang dilanda wabah virus corona.
Salah satu pertimbangan regulasi ini tetap harus berjalan sesuai dengan rencana semula adalah tidak bisa membiarkan perangkat ilegal terus beredar. 18 April merupakan waktu dimulainya registrasi IMEI ke sistem yang sudah disiapkan di operator seluler.
Baca Juga: Tata Cara Melepas dan Menyimpan Masker Kain hingga Bahan yang Direkomendasikan Pakar