PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 21 Warga Negara Indonesia (WNI) terkonfirmasi positif terjangkit COVID-19 di wilayah kerja KJRI New York, Amerika Serikat.
Menurut Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di New York, Amerika Serikat, data tersebut mencakup 15 negara bagian, per tanggal 14 April 2020.
Baca Juga: Tata Cara Melepas dan Menyimpan Masker Kain hingga Bahan yang Direkomendasikan Pakar
Dari pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu 15 April 2020, dari jumlah tersebut, empat orang meninggal dunia, lima orang dirawat di rumah sakit, 11 orang tengah menjalani karantina mandiri, sementara satu orang dinyatakan sembuh.
“KJRI kembali mengimbau masyarakat Indonesia untuk terus memperhatikan dan mematuhi arahan otoritas setempat, menghindari kerumunan dan mempraktekkan physical distancing,” demikian KJRI New York.
Baca Juga: Imbas Lockdown, Seorang Ibu yang Kelaparan Lempar 5 Anaknya ke Sungai
Para WNI juga diminta untuk menjaga pola hidup yang sehat di tengah pandemi COVID-19 yang telah menjadi krisis global tersebut.
Apabila membutuhkan informasi atau bantuan medis terkait COVID-19, para WNI dapat menghubungi nomor 311 untuk Kota New York, sementara dalam keadaan darurat dapat menghubungi 911.
Baca Juga: Ojol Dilibatkan untuk Distribusi Bantuan bagi Warga Terdampak COVID-19 di Bekasi