PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah platform digital di Indonesia, seperti Google dan WhatsApp diwajibkan mendaftarkan diri ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo).
Pasalnya platform digital tersebut, termasuk diantaranya Google, WhatsApp belum melakukan pendaftaran PSE atau Penyelenggara Sistem Elektronik.
Kemkominfo mengancam memberikan sanksi administratif berupa pemblokiran terhadap platform digital yang belum melakukan pendaftaran PSE. Batas waktu yang diberikan selambatnya pada 20 Juli 2022 atau empat hari kedepan.
Ini sesuai dengan amanat Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku pada 20 Juli 2022.
Berdasarkan penelusuran yang dilakukan pada laman resmi Kemkominfo, sejumlah platform digital yang punya pengguna aktif di Indonesia ternyata masih ada yang belum mendaftar Penyelenggara Sistem Elektronik atau PSE.
Platform tersebut diantaranya seperti WhatsApp, Facebook, Twitter, Instagram, PUBG Mobile, Netflix, hingga Google masih belum tercatat pada PSE.
Sementara, sejumlah platform digital lain yang sudah daftar PSE yaitu Traveloka, Gojek, Tokopedia, OVO, Resso, Spotify, TikTok, Capcut, Helo, Dailymotion, maupun Mi chat.