PIKIRAN RAKYAT - Menteri Komunikasi dan Informatika mengeluarkan aturan tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang akan berlaku mulai Rabu, 20 Juli 2022.
Seluruh PSE Lingkuh Privat di Indonesia wajib mendaftarkan diri paling lambat 20 Juli 2022. Jika tidak mematuhi, layanan PSE akan diblokir.
Tenggat waktu pendaftaran PSE lingkup privat hingga 20 Juli 2022 berdasarkan aturan yang didasarkan pada dua rujukan.
Pertama, Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Baca Juga: Urutan Pangkat Polisi di Indonesia, Brigadir dan Bharada Lebih Tinggi Mana?
Kedua, Pasal 47 Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat dan perubahannya, yaitu Perkemkominfo Nomer 20 Tahn 2021.
Berikut daftar aplikasi yang akan diblokir, jika tidak segera mendaftar pada 20 Juli 2022:
1. WhatsApp
2. Facebook