kievskiy.org

Pakar Apresiasi Langkah Kominfo Blokir Aplikasi yang Tidak Daftar PSE, Kenapa?

Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo.
Ilustrasi media sosial yang harus mendaftar pada sistem PSE Kominfo. / Pixabay/MrJayW

PIKIRAN RAKYAT - Sudah melebihi tenggat waktu pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE), aplikasi yang diberi teguran karena belum mendaftar diberikan tambahan waktu selama lima hari sebelum pemblokiran.

Pemblokiran tersebut merupakan langkah akhir dari kebijakan ini, setelah dilakukannya peneguran secara tertulis.

Namun, isu terkait ancaman pemblokiran aplikasi yang diberikan Kominfo menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat. Bagaimana pendapat pakar mengenai hal ini?

Baca Juga: Ternyata Ini Hegarmanah, Desa di Sumedang yang Terdaftar Jadi 'Kantor' Google Gara-Gara PSE

Hariadi Yutanto alias Atok, Pakar Telematika asal Universitas Hayam Wuruk (UHW) Perbanas Surabaya, mengapresiasi langkah pemerintah untuk memblokir aplikasi yang tidak mendaftarkan kepada negara atas alasan keamanan.

Ia juga menambahkan bahwa sebenarnya upaya tersebut merupakan upaya untuk melindungi data rakyatnya. Misalnya, saat terjadi penipuan di Instagram, pemerintah akan kesulitan untuk melakukan tindakan secara langsung karena harus melewati pihak aplikasi yang bahkan lintas negara.

“Sebagai pengguna, kami sebenarnya lebih merasa aman, karena aplikasi yang digunakan ini dimonitoring pemerintah. Namun, menjadi masalah adalah aplikasi-aplikasi ini merupakan aplikasi besar yang digunakan seperti Google, YouTube, WhatsApp, Instagram atau TikTok,” kata Dosen yang disapa Atok ini.

Baca Juga: Pantas Banyak Medsos Tak Mau Daftar pada Pemerintah, Ini Pasal Kontroversi Aturan PSE Kominfo Juli 2022

Menurutnya kebijakan ini tidak terlepas dari dampak negatif dan positif, namun ia mempertimbangkan dampak positif yang akan didapatkan masyarakat lebih banyak dibanding dampak negatifnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat