kievskiy.org

Kominfo Soal Alasan PayPal Diblokir Meski Sudah Mendaftar PSE: Datanya Asal-asalan

Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo.
Ilustrasi Paypal diblokir Kominfo. / Pikiran-Rakyat.com/Alza Ahdira

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah mengumumkan status pemblokiran PayPal dicabut pada pagi hari ini, Minggu, 31 Juli 2022

Dengan pencabutan status diblokir oleh Kominfo, para pengguna PayPal di Indonesia memiliki waktu untuk mengambil dana virtualnya.

Disebutkan Kominfo, bahwa status pencabutan diblokir akan berlaku selama lima hari mendatang.

Baca Juga: Polres Subang: Odong-odong di Jalan Raya Adalah Kejahatan Lalu Lintas

"Kami sudah membuka sementara per jam 8 pagi tadi. Proses pembukaannya sudah dilakukan. Mungkin sekarang sudah bisa diakses kembali paling lambat jam 10 semuanya sudah bisa mengakses seluruh Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam konferensi pers terbarunya itu.

Berjangka waktu lima hari, Kominfo meminta masyarakat memiliki waktu untuk memindahkan dana virtual di PayPal ke akun yang diizinkan di Indonesia.

"Kami harapkan masyarakat memanfaatkan waktu yang kami berikan 5 hari kerja. Sudah banyak aplikasi-aplikasi yang bisa digunakan, kita sudah punya layanan digital untuk pembayaran," kata Semuel.

Baca Juga: Link Streaming Indosiar Persija Jakarta vs Persis Solo, Siaran Langsung Liga 1

Sedangkan, PayPal yang dalam lima hari mendatang akan diblokir lagi, disebutkan karena pemberian data yang tidak sesuai.

Pada dasarnya, Kominfo mengaku yakin platform digital yang mendaftar PSE akan memberi data yang sah dan sebenar-benarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat