kievskiy.org

Apa Data Pengguna Bisa Dipantau Bebas Setelah Platform Terdaftar PSE? Ini Jawaban Kominfo

Ilustrasi aplikasi.
Ilustrasi aplikasi. /Pixabay/HeikoAl

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memberi tanggapan terhadap tuduhan tentang data pengguna yang mendaftar PSE bisa dengan bebas dipantau.

Alih-alih bebas dipantau, Kominfo menegaskan posisi yang tidak bisa melihat data pengguna dari platform yang mendaftar PSE.

Hal ini diungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan dalam jumpa pers virtual pada Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Polres Subang: Odong-odong di Jalan Raya Adalah Kejahatan Lalu Lintas

"Tidak bisa," kata Semuel menegaskan, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara News.

Lebih lanjut, Semuel mengklaim bahwa instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan yang memiliki kewenangan.

Bahkan, aktivitas memantau data hanya boleh dilakukan dalam kondisi tertentu.

Baca Juga: Viral! Nomor WA Pembicara di Space Twitter Langsung Diteror Buzzer Usai Bahas Kominfo

Dalam hal ini, sebuah kondisi untuk mengungkap kejahatan, maka instansi yang kewenangan berhak memantau data kepada PSE.

Sedangkan untuk contohnya, Semuel menyebut Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memiliki kewenangan meminta informasi kepada PSE untuk membuktikan praktik pencucian uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat