kievskiy.org

Tegas! Kominfo Beri Waktu Google dkk Selesaikan Pendaftaran PSE, jika Tidak, Resmi Diblokir?

Google terdaftar di PSE Kominfo dengan alamat kantor di Kabupaten Sumedang.
Google terdaftar di PSE Kominfo dengan alamat kantor di Kabupaten Sumedang. /Reuters/Andrew Kelly

PIKIRAN RAKYAT - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, bahwa pihaknya memberikan waktu kepada Google dan platform lainnya untuk menyelesaikan pendaftaran PSE.

Dijelaskan Semuel, Google dkk baru mendaftar secara manual dan sedang melengkapi dokumen mereka.

"Benar, kami berikan waktu sebulan," katanya.

Baca Juga: Polres Subang: Odong-odong di Jalan Raya Adalah Kejahatan Lalu Lintas

Diketahui, Google mendaftar PSE sejak 20 Juli 2022 lalu secara manual. Dan masih ada ratusan aplikasi lainnya yang belum menyelesaikan pendaftaran PSE.

Google sudah mendaftar sebagai PSE asing untuk YouTube, Search, Maps dan Play Store. Sementara Google Cloud terdaftar sebagai PSE domestik.

Semuel juga menjelaskan mengenai tuduhan tentang data pengguna yang mendaftar PSE bisa dengan bebas dipantau.

Baca Juga: Selama Ini Diam, Nindy Ayunda Beri Peringatan: Kalau Saya Ngomong Semua Kesamber Petir

Alih-alih bebas dipantau, Kominfo menegaskan posisi yang tidak bisa melihat data pengguna dari platform yang mendaftar PSE.

Lebih lanjut, Semuel mengklaim bahwa instansi yang bisa memantau data adalah aparat penegak hukum dan yang memiliki kewenangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat