kievskiy.org

Viral Pegawai SPBU Tolak Transaksi Pakai Uang Baru Tahun Emisi 2022, Warganet: Apa Enggak...

Viral di media sosial petugas SPBU tolak uang Rp50.000 baru uang kertas tahun emisi 2022.
Viral di media sosial petugas SPBU tolak uang Rp50.000 baru uang kertas tahun emisi 2022. /Tangkapan layar Instagram/@terangmedia

PIKIRAN RAKYAT - Bank Indonesia (BI) baru saja meluncurkan tujuh pecahan Uang Rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022) pada Kamis 18, Agustus 2022 yang bernilai Rp1.000, Rp2.000, Rp5.000, Rp10.000, Rp20.000, Rp50.000, dan Rp100.000.

Pada pengeluaran Uang TE 2022 ini Bank Indonesia menjelaskan pengesahan uang baru tersebut bertepatan dengan momentum HUT ke-77 RI yang merupakan suatu perwujudan semangat kebangsaan, nasionalisme, serta kedaulatan untuk menumbuhkan rasa optimisme terhadap pemulihan nasional.

Saat ini, masyarakat sudah bisa menggunakan uang baru tersebut pada kegiatan transaksi di seluruh tempat di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Meskipun demikian, masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui adanya uang yang baru diluncurkan tersebut.

Baca Juga: Berlaku 22 Agustus 2022, Berikut Daftar Jalan yang Tak Bisa Dilewati di Bandung

Baru-baru ini viral di media sosial video warga yang hendak bertransaksi di sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) dengan Uang Tahun Emisi 2022, namun pembayaran tersebut ditolak oleh petugas SPBU.

Seorang warga yang melakukan transaksi di SPBU tersebut ingin membayar dengan uang Rp50.000 baru. Namun, seorang pegawai SPBU menolak karena uang yang diberi tampak berbeda dari biasanya.

Dilansir dari Instagram @terangmedia, video seorang warga yang tampak memegang uang Rp50.000 baru tersebut kecewa karena uang tersebut ditolak oleh pegawai SPBU.

“Tolong rekan-rekan semua, ini bila perlu didengarkan oleh pemerintah atau Bank Indonesia khususnya, saya membeli minyak memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina (SPBU),” ucap orang dalam video.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat