kievskiy.org

TikTok Terancam Denda Rp4 Triliun, Gagal Melindungi Privasi Anak-anak Jadi Sebab

Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Lovetik.com

PIKIRAN RAKYAT - TikTok telah dituduh memproses data anak-anak di bawah usia 13 tahun antara 2018 dan 2020, melanggar undang-undang perlindungan data Inggris dan membuat perusahaan rentan terhadap denda yang berpotensi besar.

TikTok mungkin menghadapi denda 27 juta poundsterling atau setara dengan Rp4 triliun untuk kemungkinan pelanggaran undang-undang perlindungan data Inggris dengan gagal melindungi privasi anak-anak di platform.

Kantor Komisaris Informasi (ICO) mengeluarkan platform video populer dengan pemberitahuan niat sementara, menandakan peringatan sebelum denda potensial.

Antara 2018 dan 2020, TikTok mungkin telah memproses data milik anak-anak di bawah usia 13 tahun-tanpa persetujuan orangtua, atau alasan hukum yang diperlukan.

Baca Juga: 17 Link Twibbon Hari Peringatan G30S PKI 2022, Cocok Dijadikan Foto Profil di Media Sosial

ICO menyatakan bahwa platform gagal memberikan informasi yang diperlukan kepada penggunanya secara ringkas, transparan, dan mudah dimengerti.

“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat,” kata Komisaris informasi John Edwards.

"Perusahaan yang menyediakan layanan digital memiliki kewajiban hukum untuk menerapkan perlindungan tersebut, tetapi pandangan sementara kami adalah bahwa TikTok tidak memenuhi persyaratan itu,” ujarnya.

"Saya sudah jelas bahwa pekerjaan kami untuk melindungi anak-anak secara online dengan lebih baik melibatkan bekerja dengan organisasi tetapi juga akan melibatkan tindakan penegakan hukum jika diperlukan,” tuturnya menambahkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat