kievskiy.org

TikTok Berpotensi Didenda Ratusan Miliar, Terkait Perlindungan Data Pribadi di Inggris

Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/Antonbe

PIKIRAN RAKYAT - Dinilai gagal melindungi privasi anak, TikTok berpotensi menghadapi denda sebesar 27 juta poundsterling atau senilai lebih dari Rp441 miliar. 

Ancaman  ini dikeluarkan oleh pemerintah Inggris melalui Komisi Informasi di Inggris Raya (ICO), melalui surat peringatan kepada TikTok serta TikTok Information Technologies UK Ltd.

Investigasi yang dilakukan (ICO) menemukan bahwa aplikasi berbagi video ini, mungkin telah melanggar undang-undang perlindungan data antara Mei 2018 dan Juli 2020.

Baca Juga: 7 Foto Zee JKT48, yang Viral karena Video Vape-nya Bocor ke Media Sosial

ICO mengeluarkan surat peringatan kepada TikTok untuk menjatuhkan potensi denda yang bisa mencapai 27 juta poundsterling. 

Apabila TikTok didenda dengan jumlah ini, itu akan menjadi nominal terbesar dalam sejarah ICO, melebihi rekor 20 juta poundsterling yang diserahkan kepada British Airways dua tahun lalu, setelah insiden pada 2018 yang melihat detail pribadi lebih dari 400.000 pelanggan, dikompromikan oleh peretas.

Denda maksimum yang dapat dikenakan ICO akan didasari oleh perhitungan 4% dari omset tahunan global TikTok. 

Baca Juga: Tiga Pilar Timnas Indonesia Berpotensi Absen Lawan Curacao, Termasuk Asnawi Mangkualam

Dikutip Pikiran Rakyat dari Antara, berdasarkan hasil investigasi di Inggris, TikTok mungkin saja memproses data milik anak usia di bawah 13 tahun tanpa persetujuan yang layak dari orangtua, sebagaimana disiarkan Reuters pada Selasa, 27 September 2022.

“Kita semua ingin anak-anak dapat belajar dan mengalami dunia digital, tetapi dengan perlindungan privasi data yang tepat,” ucap Komisaris Informasi John Edwards dikutip Pikiran Rakyat dari The Guardian. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat