PIKIRAN RAKYAT – Pemerintah Indonesia akan mulai menghentikan siaran televisi (TV) analog dan menggantikannya dengan siaran TV digital mulai Rabu, 2 November 2022.
Diketahui, siaran TV digital merupakan siaran TV yang menggunakan modulasi sinyal digital dan sistem kompresi.
Modulasi dan sistem tersebut akan menampilkan gambar dan suara yang memiliki kualitas lebih bersih ketimbang siaran TV analog.
Tentunya, teknologi yang dipunya oleh TV digital dapat dikatakan jauh lebih canggih dibandingkan TV analog.
Sebagai informasi, siaran TV digital tidak sama dengan TV streaming atau yang penggunaannya memanfaatkan akses internet atau IPV, TV kabel berlangganan atau TV satelit.
Oleh karena hal tersebut, TV digital pun masih dapat dinikmati dengan gratis tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
Meski demikian, masyarakat Indonesia harus memastikan terlebih dahulu apakah TV yang mereka punya sudah sanggup untuk menerima siaran digital atau tidak.
Adapun, jika TV yang dipunya merupakan merek dan tipe yang dinyatakan sanggup menerima siaran digital, maka otomatis siaran langsung dapat diterima.