kievskiy.org

Uni Eropa Tolak Perjanjian Pembagian Data Pengguna dengan Amerika, Ada Kekhawatiran Masalah Privasi

Ilustrasi privasi.
Ilustrasi privasi. /Pexels/Pixabay Pexels/Pixabay

PIKIRAN RAKYAT - Pengadilan tinggi Eropa pada Kamis, 16 Juli 2020 menolak perjanjian trans-Atlantik yang memungkinkan sejumlah perusahaan bisa memindahkan data antara Uni Eropa dan Amerika Serikat.

Penolakan itu muncul setelah adanya kekhawatiran bahwa perjanjian itu membuat data pelanggan Eropa terlalu terekspos oleh pengawasan pemerintah AS.

Perjanjian yang disebut EU-US Privacy Shield sudah berlaku sejak 2016 yang memungkinkan perusahaan yang beroperasi di Eropa untuk mentransfer data kembali ke AS dan lebih dari 5.000 perusahaan saat ini beroperasi.

Baca Juga: Simak Tips Jago Geber Motor Balap MotoGP ala Marc Marquez, Harus Sering-Sering Jatuh!

Dikutip Pikiran-rakyat.com dari New York Times, pengadilan Eropa di Luksemburg memutuskan bahwa perjanjian tersebut tidak mematuhi hak privasi pengguna di benua biru.

Keputusan ini adalah putaran terbaru dalam kampanye yang telah berjalan lama oleh para aktivis hak privasi di Eropa. Mereka ingin mencegah perusahaan memindahkan informasi pribadinya ke negara-negara dengan aturan perlindungan data yang lebih longgar.

Upaya ini bermula dari pesan oleh mantan kontraktor intelijen Amerika, Edward Snowden di tahun pada 2013 yang menjelaskan tentang cara kerja program pengawasan pemerintah AS mengumpulkan komunikasi elektronik dari perusahaan bisnis swasta.

Baca Juga: Sudah Dibuka Hampir 3 Pekan, Pihak Kebun Binatang Bandung Buka Suara Soal Kabar Satwa Kelaparan

Putusan penolakan itu mempengaruhi perusahaan teknologi besar seperti Facebook dan Google, serta ribuan bisnis multinasional lainnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat