PIKIRAN RAKYAT - TikTok akhirnya menggugat pemerintahan Presiden AS Donald Trump terkait perintah eksekutif yang melarang transaksi dengan aplikasi video pendek populer itu.
"Pemerintahan (Trump) mengabaikan upaya ekstensif kami untuk mengatasi kekhawatirannya, yang kami lakukan sepenuhnya dan dengan itikad baik," tulis TikTok dalam keterangannya, Senin 24 Agustus 2020.
“Kami tidak menganggap enteng tuntutan pemerintah, namun kami merasa tidak punya pilihan selain mengambil tindakan untuk melindungi hak-hak kami, dan hak komunitas dan karyawan kami,” tambah mereka.
Baca Juga: Kesehatan Mantan Istri Kiwil Menurun, Meggy Wulandari: Semoga Allah Izinkan Buka Lembaran Baru
Dikutip Pikiran-rakyat.com dari The Verge, gugatan tersebut menuduh bahwa perintah Trump melanggar perlindungan proses hukum, melebihi ruang lingkup aturan sanksi, dan tidak memberikan bukti atas klaimnya bahwa TikTok menghadirkan ancaman keamanan nasional.
Pernyataan itu juga menyatakan bahwa Trump mengabaikan kerja sama TikTok dengan Komite Investasi Asing di Amerika Serikat (CFIUS), yang meninjau merger seperti akuisisi ByteDance atas aplikasi Musical.ly, yang kemudian diganti namanya menjadi TikTok di AS.
"Perintah eksekutif tidak berakar pada masalah keamanan nasional yang bonafide," bunyi pengaduan tersebut.
Baca Juga: Apartemen 5 Lantai di India Barat Tiba-tiba Roboh, Ratusan Orang Diperkirakan Terjebak di Reruntuhan
Kemudian menyatakan bahwa pakar keamanan informasi dan keamanan nasional yang independen telah mengkritik sifat politik perintah eksekutif ini, dan adanya keraguan mengenai apakah tujuan keamanan nasional yang dinyatakan asli.