PIKIRAN RAKYAT - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) pada Jumat, 18 September telah menerbitkan aturan baru yang melarang warganya mengunduh aplikasi TikTok dan WeChat mulai 20 September 2020 besok.
Kementerian Perdagangan Tiongkok kemudian menanggapi dengan mengatakan pihaknya secara tegas menentang keputusan pemerintahan Presiden Donald Trump karena melarang TikTok dan WeChat.
"Tiongkok mendesak AS untuk meninggalkan penindasan, segera menghentikan kesalahan, dan dengan sungguh-sungguh mempertahankan aturan, ketertiban internasional yang adil dan transparan. Jika AS bersikeras untuk menempuh jalannya sendiri, Tiongkok Akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk secara tegas melindungi hak dan kepentingan yang sah dari perusahaan Tiongkok," bunyi pernyataan Kemendag Tiongkok, Sabtu, 18 September 2020, dikutip Pikiran-rakyat.com dari Sputnik News.
Baca Juga: Kampanye ‘Semua Rp1’ ShopeePay Dorong Adopsi Transaksi Contactless dengan Lebih dari 8 Juta Voucher
Kemendag Tiongkok menambahkan bahwa keputusan AS tersebut secara serius merusak hak dan kepentingan sah perusahaan terkait dan mengganggu tatanan pasar normal.
"Tanpa bukti, AS berulang kali menggunakan kekuatan nasional untuk berburu dan menekan dua perusahaan di atas," tambah Kemendag Tiongkok.
Selain itu, Tiongkok menyatakan pelarangan AS tersebut secara serius mengganggu aktivitas bisnis normal perusahaan, merusak kepercayaan investor nasional terhadap lingkungan investasi AS dan perdagangan internasional.
Baca Juga: Puan Maharani Ceritakan Kedekatan sang Kakek dengan NU: Bung Karno Cinta Nahdlatul Ulama
Sebelumnya, TikTok mengkritik keputusan pelarangan tersebut dan menyebut perintah itu tidak adil dan bersumpah untuk menantangnya.