kievskiy.org

TikTok Disebut Masih Langgar Aturan, MenkopUKM Minta Hal Ini Dipatuhi

Ilustrasi TikTok.
Ilustrasi TikTok. /Pixabay/antonbe

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM), Teten Masduki menilai TikTok Shop masih melanggar aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). 

Dia mengatakan, adapun aturan yang dilanggar tidak dilakukannya pemisahan antara aplikasi media sosial dengan e-commerce. 

Mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023, KemenkopUKM meminta secara tegas agar layanan TikTok Shop terpisah dari aplikasi media sosial dan tidak melakukan transaksi. 

"Ya pisah dong (media sosial dengan e-commerce). Kita ada dua hal kan, TikTok investasi di Tokopedia iya, tapi TikTok tetap melanggar juga iya," ujar Teten di Kantor KemenkopUKM, Jakarta, Senin, 19 Februari 2024.

Baca Juga: Lomba TPS Unik di Kabupaten Bekasi, Pj Bupati: Kreativitas Tingkatkan Partisipasi

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” katanya. 

Teten mengatakan, pemerintah tidak mempersoalkan kerja sama bisnis antara TikTok dengan Tokopedia. Dia kembali menegaskan, justru yang menjadi persoalan ketika terdapat aturan tidak dipatuhi oleh TikTok Shop.

"Kita tidak masalahin Tiktok investasi di Tokopedianya. Kita masalahkan TikTok dalam praktiknya masih menggunakan TikTok Shop itu terintegrasi dengan media sosial. Kita tidak ada urusan," tutur Teten.

Baca Juga: ISS Indonesia Buka Lowongan Kerja Terbaru 2024: Terbuka untuk Lulusan SMA/SMK

Teten juga menuturkan, pihaknya telah melakukan koordinasi antar kementerian teknis, yang membahas soal adanya pelanggaran aturan Permendag No. 31/2023. Namun, menurut Teten, aturan tersebut perlu disempurnakan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat