kievskiy.org

PPKM Jawa Barat, Anak di Bawah 12 Tahun Tak Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Ilustrasi alat rapid test antigen.
Ilustrasi alat rapid test antigen. /Pikiran-rakyat.com/Armin Abdul Jabbar

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menerapkan Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), mulai Senin, 11 Januari hingga Senin, 25 Januari 2021.

Kebijakan ini diambil selaras dengan arahan Pemerintah pusat yang menerapkan PPKM di wilayah Jawa dan Bali untuk menekan penularan Covid-19 di Indonesia yang belum melandai.

Di Jawa Barat kebijakan PPKM ini turut diperkuat dengan adanya surat edaran nomor 72/KS.13/HUKHAM yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

 Baca Juga: Hentikan Pencarian Sriwijaya Air Hari Pertama, Pol Air Temukan Sandal Jepit Sampai Potongan Tubuh

Berdasarkan surat edaran itu, Pemerintah Provinsi Jawa Barat tak hanya fokus membatasi kegiatan selama PPKM tetapi juga turut mengawasi kedatangan masyarakat dari luar.

Beberapa aturan pun kini wajib dipatuhi bagi masyarakat yang berencana datang ke Jawa Barat selama masa PPKM. Salah satunya menunjukan surat keterangan bebas Covid-19.

Namun sesuai penjelasan dalam surat edaran Gubernur Jawa Barat, hanya bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun yang tidak diwajibkan menunjukan keterangan bebas Covid-19 saat masuk Jawa Barat.

 Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pertama yang Dilihat Ungkap Cara Seseorang Jatuh Cinta

Anak-anak di bawah usia 12 tahun tidak diwajibkan menunjukan surat keterangan hasil negatif uji swab berbasis PCR atau rapid test antigen,” begitu bunyi salah satu poin di surat edaran yang dikutip Pikiran-Rakyat.com.

Seperti diberitakan sebelumnya, selain anak di bawah usia 12 tahun bagi yang melakukan perjalanan dengan transportasi udara, darat dan laut, wajib menunjukan surat bebas Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat