kievskiy.org

Prostitusi di Kota Bandung Tercium Polrestabes, Tarif hingga Pengakuan Muncikari Soal Kedok Terkuak

KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menanyai dua mucikari R (24) dan D (43) terkait spa berkedok prostitusi di kawasan Ciumbuleuit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.*
KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat menanyai dua mucikari R (24) dan D (43) terkait spa berkedok prostitusi di kawasan Ciumbuleuit di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.* /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung bongkar prostitusi online berkedok spa di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung. Pada kesempatan tersebut jajaran mengamankan dua orang mucikari dan 6 orang terapis.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang membenarkan hal tersebut. Menurut Adanan prostitusi ini terungkap dikarenakan laporan dari masyarakat dalam satu grup media sosial yang menyatakan adanya spa berkedok prostitusi di salah satu hotel di Ciumbuleuit.

"Jadi dua orang mucikari ini memanfaatkan mereka para terapis yang kesulitan mendapat pelanggan di saat pandemi ini. Mereka bahkan memberikan bayaran yang murah bagi para terapis tersebut," kata Adanan di Mapolrestabes Bandung, di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Senin 18 Januari 2021.

Baca Juga: Menikah di Usia 50 Tahun, Kamala Harris Mengaku Dijebak dalam Kencan Buta dengan Sang Suami

Menurut Adanan para mucikari memanfaatkan hotel di kawasan Ciumbuleuit itu yang juga kebetulan sepi pengunjung. Meski sebelumnya sudah ada fasilitas spa di hotel itu namun tidak memberikan layanan plus-plus seperti saat ini.

"Bahkan‎ dua orang mucikari ini karena memperlakukan para terapis dengan tidak berprikemanusiaan maka diterapkan pasal khusus. Pasal khusus ini adalah pasal mengenai Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan tentunya hukumannya cukup berat," ujarnya.

Pada penggerebekan yang dilakukan pada Minggu 17 Januari 2021 malam tersebut, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya ponsel untuk menerima pesanan tempat spa tersebut‎, alat kontrasepsi dan uang senilai Rp1 juta lebih.

Baca Juga: Kota Bandung dan Persoalan Sampah Visual, Ada 11 Jalan yang Seharusnya Bebas Reklame

Akibat perbuatannya tersebut para mucikari dijerat Pasal tentang TPPO dengan ancaman ‎paling sedikit 3 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara dengan denda paling sedikit Rp120 juta dan maksimal Rp500 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat