kievskiy.org

Pasien Covid-19 Meninggal, Ahli Waris di Bandung Bisa Cairkan Santunan, Simak Syarat dan Cara Lengkapnya

Potret Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono.
Potret Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono. /Dok. Humas Pemkot Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyampaikan saat ini tengah memproses pencairan santunan bagi warga yang meninggal karena infeksi Covid-19.

Pemkot Bandung melalui Dinas Sosial dan Penanggulangan Kemiskinan (Dinsosnangkis) kini telah merekomendasikan 70 orang ahli waris dari keluarga korban meninggal akibat Covid-19 untuk mendapat uang santunan kematian sebesar Rp15 juta.

Kepala Dinsosnangkis Kota Bandung Tono Rusdiantono mengungkapkan, sebetulnya telah mengajukan lebih dari 70 ahli waris.

 Baca Juga: Sempat Terpikir untuk Pensiun dari Dunia Hiburan Tanah Air, Via Vallen: Capek Di-bully

Namun karena tidak memenuhi syarat, kata dia melanjutkan, sehingga mayoritas yang mengajukan itu harus melengkapinya terlebih dahulu.

"Pemerintah Kota Bandung sudah menerima usulan 70 orang, baru ada 2 orang yang cair. Bagi yang tidak lengkap dikembalikan," kata Tono Rusdiantono di Balai Kota Bandung, Senin 25 Januari 2021, dalam rilis yang diterima Pikiran-Rakyat.com.

Beberapa persyaratan yang harus dilengkapi sebelum mengajukan permohonan santunan ke Dinas Sosial di antaranya yaitu fotokopi Kartu Keluarga (KK) korban dan ahli waris, fotokopi KTP korban, dan ahli waris.

Baca Juga: Buntut Unggahan Foto yang Diduga Rasial, Ketua Umum Projamin Dilaporkan ke Polda Papua

Kemudian, dilengkapi dengan surat keterangan meninggal dunia dari rumah sakit atau Puskesmas, lalu Surat Keterangan bahwa korban meninggal terinfeksi Covid-19.

Selanjutnya, melampirkan surat keterangan ahli waris, dan fotokopi rekening buku tabungan ahli waris.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat