kievskiy.org

PT KAI Daop 2 Bandung Beberkan Syarat Pengguna Kereta Api Jarak Jauh

Calon penumpang kereta wisata KAI.
Calon penumpang kereta wisata KAI. /Pikiran-rakyat.com/Yulistyne

PIKIRAN RAKYAT - Manajer Humas PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung Kuswardoyo menerangkan bahwa, pelanggan kereta api jarak jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 atau rapid test antigen yang menyatakan negatif Covid-19 sebagai syarat kesehatan bagi yang melakukan perjalanan.

Aturan tersebut termaktub Surat Edaran Kementerian Perhubungan No.11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.

Adapun persyaratan tersebut berlaku mulai 26 Januari 2021 hingga 8 Februari 2021 mendatang.

Baca Juga: Rayo vs Barcelona, Frenkie De Jong Yakin Bisa Cetak Banyak Gol karena Posisi Baru di Tim

Kuswardoyo menyebut, persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan berusia di bawah 12 tahun.

"Surat keterangan hasil negatif Covid-19 dari pemeriksaan GeNose test atau rapid test antigen tersebut, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan,” katanya, Rabu 27 Janauri 2021, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman resmi Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

“Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun," ucap Kuswardoyo menambahkan.

Baca Juga: Malaysia Dihebohkan Kasus Kriminalitas di Awal Tahun 2021, Ayah Perkosa Anak Tirinya Ratusan Kali

Lebih lanjut, Kuswardoyo menjelaskan bahwa, terkait layanan pemeriksaan GeNose C19 di Stasiun rencananya bakal tersedia secara bertahap mulai dari 5 Februari 2021 mendatang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat