kievskiy.org

Aturan Baru Kemenhub, Penumpang Transportasi Darat Bakal Dites GeNose Covid-19

Ilustrasi bus di terminal.
Ilustrasi bus di terminal. //ADE BAYU INDRA/ /ADE BAYU INDRA/

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Perhubungan mengeluarkan sebuah aturan baru terkait perjalanan di masa pandemi Covid-19.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) Perjalanan orang untuk moda transportasi dalam negeri dan internasional yang terbaru.

Aturan ini sudah berlaku sejak 26 Januari 2021 kemarin hingga 8 Februari 2021.

Baca Juga: Sebulan Meluncur, SUV Paling Mewah Hyundai Laku Ratusan Unit

SE ini terbit sebagai tindak lanjut terbitnya dua SE Satgas Penanganan Covid-19 yakni soal Perpanjangan Perjalan Orang Dalam Negeri Dalam Masa Pendemi dan Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

“Merujuk dari kebijakan dari Satgas Covid-19 bahwa melihat tingkat penularan Covid-19 di Indonesia yang masih tinggi, maka dilakukan perpanjangan penerapan protokol kesehatan.

"Secara ketat untuk perjalanan orang baik di dalam negeri maupun internasional mulai 26 Januari sampai dengan 8 Februari 2021,” kata Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Suzuki Beri Layanan Servis Mobil dan Motor Gratis Untuk Korban Banjir di Kalimantan Barat

Kemenhub mengakui pada dasarnya SE kali ini sama seperti yang diterbitkan sebelumnya.

Tetapi ada penambahan bagian pemeriksaan GeNose yang merupakan alat deteksi Covid-19 karya anak bangsa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat