PIKIRAN RAKYAT – Pemakaman jenazah pasien Covid-19 di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cikadut sempat menjadi polemik.
Hal ini tidak terlepas dari adanya dugaan pungutan liar atau pungli yang dilakukan oleh para pemikul jenazah Covid-19 di TPU Cikadut.
Usai menjadi polemik dan menyebabkan kegaduhan, Pemerintah Kota Bandung akhirnya mendapatkan jalan keluar dengan menjadikan para pemikul jenazah sebagai Pekerja Harian Lepas (PHL).
Untuk itu, saat ini proses pemikulan jenazah Covid-19 di TPU Cikadut sekarang sepenuhnya manjadi tanggung jawab Pemkot Bandung.
Wali Kota Bandung Oded M Danial berharap agar ke depannya tidak ada lag polemik tarif harga pemikul jenazah Covid-19.
“Di Cikadut sudah selesai, (honorarium) sesuai dengan yang berlaku yang ada. Kalau sudah ada PHL, ya tidak boleh (ada pungutan),” ucap wali kota, Senin 1 Februari 2021.
Baca Juga: Pekerja H&M Tewas Diduga Dibunuh Atasan, Ibu Korban: Putri Saya Alami Pelecehan Seksual
Sementara itu, Fajar ‘Apak’, koordinator pemikul di TPU Cikadut mengungkapkan, rekan-rekannya sepakat untuk lebih awal membantu proses pemikulan.