kievskiy.org

Gus Nur Dituntut Dua Tahun Penjara, Kasus Ujaran Kebencian NU

Potret Gus Nur.
Potret Gus Nur. /Kemal Tohir/ZK/ama ANTARA FOTO

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa kasus ujaran kebencian Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama 2 tahun penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 23 Maret 2021.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan dan denda Rp100 juta dengan subsider 3 bulan," kata jaksa saat membacakan tuntutan.

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai bahwa Gus Nur dengan sengaja melakukan penyebaran informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut PN Jakarta Timur Tak Berwenang Gelar Persidangan Habib Rizieq

Baca Juga: Survei BNPT: Tren Potensi Radikalisme di Indonesia Menurun Selama Pandemi Covid-19

Jaksa menjerat Gus Nur dengan pasal 45 ayat 2 juncto, pasal 2 ayat 2 UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UUD RI No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Diketahui sebelumnya, Gus Nur didakwa melakukan ujaran kebencian terhadap NU di akun YouTube miliknya saat berdiskusi dengan Refly Harun. Video tersebut diunggah pada 16 Oktober 2020.

Atas perbuatannya, Gus Nur didakwa Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat