PIKIRAN RAKYAT - Menteri Agama Yaqut Qolil Qoumas atau Gus Yaqut dan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siroj kembali tidak hadir dalam sidang lanjutan kasus ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama(NU) dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur pada Selasa 16 Februari 2021.
Keduanya sejatinya dihadirkan oleh JPU dalam kapastiasnya sebagai saksi dalam perkara tersebut.
"Saksi belum bisa hadir, yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Berdasarkan pantauan Pikiran-Rakyat.com dilokasi, sidang hanya dihadiri oleh Gus Nur secara virtual dan juga kuasa hukumnya yang diwakili oleh Ricky Fatmawazaya.
Baca Juga: Ma’ruf Amin Sebut Ikut Vaksinasi Covid-19 Sebagai Wujud Penerapan Sila Kedua dan Ketiga
Baca Juga: Mitsubishi Pajero Sport Rilis di Indonesia, Harga Mulai Rp567 Juta
Dalam persidangan Ricky pun walk out lantaran permintaannya untuk menghadirkan Gus Nur secara langsung tidak dikabulkan.
"Sesuai kesepakatan tim kemarin karena kami konfirmasi juga tetap seperti ini (terdakwa tidak hadir), dengan dasar perma dan dari dasar aturan yang ada, kami walk out saja," tuturnya.
Alhasil sidang pun ditunda untuk dilanjutkan pada Selasa 23 Februari 2021 pekan depan dengan agenda yang sama menghadirkan saksi.