PIKIRAN RAKYAT – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan Pemerintah akan memburu aset BLBI.
Hal itu disampaikan setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan SP3 perdana untuk tersangka tindak pidana korupsi BLBI, Samsul Nursalim dan Itjih Nursalim.
Pada 1 April 2021, KPK menghentikan penyidikan perkara Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), yang menjerat Samsul Nursalim.
Penghentian perkara BLBI tersebut, menjadi SP3 atau surat pemberitahuan penghentian penyidikan pertama yang dikeluarkan oleh KPK.
Baca Juga: Bakar Sekolah hingga Tembak Guru, Kini Komplotan KKB Papua Diburu TNI-Polri
Padahal sebelumnya, Samsul Nursalim berstatus sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi terkait BLBI, bersama sang istri Itjih Nursalim.
Pasangan suami istri tersebut ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi pihak yang diperkaya dalam kasus BLBI yang terindikasi merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.
“Rilis SP3 oleh KPK untuk Samsul Nursalim & Itjih dalam kasus BLBI memancing riuh,” kicau Mahfud MD, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @mohmahfudmd, Jumat, 9 April 2021.