kievskiy.org

Tak Kunjung Bangun Rumah, Pengembang Perumahan di Bandung Diseret ke Meja Hijau

Ilustrasi gugatan.
Ilustrasi gugatan. /Pixabay/jessica45

PIKIRAN RAKYAT - Akibat tidak kunjung membangun unit rumah yang dijanjikan pengembang perumahan, berbuntut ke meja hijau. 

Pengembang diminta mengembalikan seluruh dana yang sudah diberikan konsumen untuk pembangunan rumah yang dijanjikan. 

Pengembang dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban utamanya sebagai pengembang.

Demikian diungkapkan Anthoni Bangun, kuasa hukum dari Aryo Effendi yang merupakan salah satu konsumen perumahan Alianda Town House yang dikelola pengembang PT Lembang Permata Recreation Estate di Lembang, Kabupaten Bandung Barat sebagai pihak tergugat.

 Baca Juga: Nathalie Holsher Geram 'Video Syur'-nya Tersebar, Dj Katty Butterfly: Diobok-obok Apa Guys?

Seusai sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Senin, 28 Juni 2021, Anthoni mengatakan, dalam perjanjian awal dengan kliennya itu, pengembang perumahan tersebut menjanjikan serah terima rumah dilakukan pada Februari 2021.

“Klien saya ini salah satu konsumen atas properti yang dikelola tergugat PT Lembang Permata Recreation Estate. Pengembang menjanjikan kepada klien kami serah terima rumah pada Februari 2021. Namun dalam perjalanannya, pengembang sama sekali tidak membangun unit rumah yang dijanjikan,” ungkap Anthoni.

Padahal, dijelaskan Anthoni, kliennya tersebut sudah melakukan cicilan pembayaran sebanyak 32 kali senilai Rp461 juta lebih dari nilai properti Rp1,85 miliar lebih. 

 Baca Juga: dr. Tirta Peringatkan Satu Komorbid Berbahaya Jika Kena Covid, Ajak Tiru Pola Deddy Corbuzier

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat