kievskiy.org

Ivermectin Dijual dengan Harga Tak Wajar, Dua Apotek di Bandung Ditindak Polisi

KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat diwawancarai terkait dua apotek yang meninggikan harga ivermectin di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 8 Juli 2021.
KASATRESKRIM Polrestabes Bandung AKBP Adanan Mangopang saat diwawancarai terkait dua apotek yang meninggikan harga ivermectin di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 8 Juli 2021. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Dua apotek yang berada di Kota Bandung diperiksa pihak kepolisian dari Satreskrim Polrestabes Bandung. Hal ini karena apotek tersebut menjual harga Ivermectin di atas harga eceran tertinggi (HET) obat yang dipercaya bisa menyembuhkan virus Covid-19 tersebut.

Dua apotek ini diduga berani menjual harga obat tersebut senilai Rp10 ribu setiap butirnya. Padahal seharusnya harga obat itu hanya Rp7.500 per strip obatnya. Hingga kini polisi masih melakukan pemeriksaan pada pengelola apotek termasuk menelusuri pihak distributor.

"Jadi sebelumnya kami dari kepolisian sudah melakukan pengecekan harga sejumlah obat di apotek-apotek yang ada di Kota Bandung. Tujuannya adalah untuk menindaklanjuti keluarnya Peraturan Menteri Kesehatan yang mengatur soal HET. Nah jika ditemukan terdapat apotek yang menjual obat di atas harga yang sudah ditetapkan dalam aturan, maka akan diberikan tindakan hukum," kata Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang, di Mapolrestabes Bandung di Jalan Merdeka, Kota Bandung pada Kamis 8 Juli 2021.

Adanan mengatakan dengan dikeluarkannya Permenkes tersebut terkait maka Polrestabes Bandung dibantu Ditreskrimsus Polda Jabar lakukan kolaborasi. 

Baca Juga: 3 Kabupaten di Sulsel Dilanda Banjir dan Longsor, 1 Warga Dilaporkan Meninggal Dunia

"Kolaborasi ini serentak dilaksanakan di seluruh polres di jajaran Polda Jabar lakukan pengecekan ketersediaan Ivermectin di apotek," ucapnya.

"Contoh Ivermectin sebagaimana di Permenkes, bahwa harganya itu Rp7.500, jadi kalau ada yang menjual lebih dari Rp7.500 maka kami baik dari Polrestabes Bandung ataupun Ditreskrimsus Polda Jabar akan kita lakukan penegakkan hukum," ucapnya.

Selain mengecek harga, Adanan menambahkan pihak kepolisian juga melakukan pengecekan ketersediaan oksigen. Diketahui, ketersediaan oksigen di Kota Bandung sempat terbatas beberapa waktu lalu sehingga kepolisian memastikan ada tidaknya penimbunan tersebut.

Baca Juga: Panglima TNI Hadi Tjahjanto Targetkan Herd Immunity di Bandung Raya Tercipta pada Agustus 2021

"Kami juga mengecek stasiun-stasiun pengisian tabung oksigen, jangan sampai ada yang berani berbuat curang dengan mencoba menimbun," ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat