PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana merevisi peraturan daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2020 tentang penanggulangan Covid-19.
Dalam draft rancangan peraturan daerah (raperda), untuk hal penyidikan, Pemprov DKI Jakarta memasukan satu pasal tambahan mengenai kewenangan Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja yang bisa melakukan penyidikan.
Sementara Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan, pihaknya saat ini tengah merevisi perda tersebut dengan berusaha memasukan pasal sanksi pemidanaan bagi para pelanggarnya.
"Sebelumnya enggak ada sanksi pidana dan sekarang kami akan masukkan," kata Ahmad Riza Patria, Jumat, 16 Juli 2021.
Dia berharap dalam waktu yang cepat revisi perda ini dapat segera diselesaikan.
Revisi ini dilatarbelakangi karena sanksi yang ada sekarang dianggap masih kurang efektif sehingga perlu ada sanksi pidana.
"Masih ada saja yang coba-coba mengakali, mensiasati dr sanski yang ada," kata dia.
"Makanya kami akan menyusun sanksi yang lebih berat, yaitu snaksi pidana yang akan kami masukkan dalam perda," tutur Ariza.
Dalam draft itu, di antara di Pasal 28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal
28A terkait penyidikan oleh Satpol PP yang berbunyi;