PIKIRAN RAKYAT - Seiring perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, 3, dan 2 di wilayah Jawa dan Bali, sejumlah aturan perjalanan pun berlaku.
Mulai dari mewajibkan masyarakat atau pengunjung menyertakan sertifikat vaksinasi Covid-19 sebagai syarat memasuki mal, hingga pemberlakuan ganjil genap, yang mulai diterapkan baik di Jakarta maupun Kota Bogor.
Tak hanya di wilayah tersebut, tetapi Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung juga, menerapkan aturan pembatasan ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas.
Ada tiga titik jalan raya di Kabupaten Bandung yang berlaku ganjil genap di mana saja?
Baca Juga: Nigeria Tarik Duta Besarnya dari Indonesia, Buntut Dugaan Penganiayaan Diplomat
Hal itu disampaikan Kepala Satlantas Polresta Bandung Kompol Rislam Harfian, di Gerbang Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Agustus 2021.
Rislam mengatakan aturan ganjil genap itu diterapkan dengan melihat angka terakhir plat nomor kendaraan. Aturan itu, kata dia, sesuai dengan Surat Edaran Bupati Bandung Nomor 443.1.
“Setelah itu ditindaklanjuti oleh Surat Keputusan Dishub terkait teknis pelaksanaan ganjil genap di ruas-ruas jalan tertentu, jadi hari ini kami sosialisasikan kepada pengendara,” kata Rislam.
Baca Juga: Jokowi Kembali Cita-citakan Mobil Listrik, Foto Jongkok di Depan Esemka Jadi Sorotan
Daftar jalan ganjil genap Bandung