BANDUNG, (PRLM).- Menyambut Hari Perempuan Internasional 8 Maret 2016, Aliansi Jurnalis Independen melihat masih banyak ketimpangan dan ketidakadilan yang terjadi pada jurnalis (pekerja media) perempuan dalam perusahaan media massa. Ketimpangan dan ketidakadilan ini tak banyak bergeser dari kondisi akhir tahun yang disampaikan oleh AJI dalam Catatan Akhir Tahun 2015. Dalam Laporan Akhir Tahun 2015, Bidang Perempuan dan Kelompok Marginal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, gambaran secara umum kondisi kesejahteraan jurnalis (pekerja media) perempuan masih jauh dari harapan. Perempuan di media bahkan lebih tidak sejahtera, satu level di bawah mitranya. Salah satu indikasinya, banyak media yang masih menempatkan status kekaryawanan jurnalis perempuan sebagai single, meskipun mereka telah menikah dan mempunyai anak. Implikasi penetapan status single adalah tidak terpenuhinya sebagaian hak-hak pekerja/ jurnalis perempuan. Misalnya pada hak untuk mendapatkan fasilitas tunjangan keluarga, dan asuransi kesehatan untuk suami dan anak. “Padahal tugas dan tanggung jawab semua, termasuk jurnalis perempuan sama di ruang redaksi,” kata Endah Lismartini, Pengurus Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Bidang Perempuan dan Kelompok Marjinal Diskriminasi ini terjadi karena banyak media menggunakan standar UU Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 dalam hal pengupahan untuk pekerja perempuan, termasuk di media. Langkah ini tentu kurang tepat. Harusnya media menggunakan Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang tidak mengenal diskriminasi gender dalam hal pemenuhan hak-hak normatif tenaga kerja. Realitanya hanya sedikit media yang menjalankan amanat konstitusi ini. Di antara sedikit media itu adalah Bisnis Indonesia. Selain itu, hak mendapatkan fasilitas seperti yang diamanatkan UU Kesehatan juga belum tersedia sepenuhnya, salah satunya adalah ruang laktasi. Kondisi ini terjadi di banyak media, termasuk di beberapa media mainstream. Kalau-pun ada, beberapa tidak memenuhi syarat aksesibilitas ataupun kenyamanan karena posisi ruang laktasi atau jumlahnya tidak sebanding dengan tingkat kebutuhan. Pertumbuhan jumlah ruang laktasi pun tidak beranjak signifikan dari riset Kondisi Layak Kerja Jurnalis Perempuan yang dilakukan AJI pada 2012 lalu. Padahal kesehatan anak tidak hanya menjadi kebutuhan pekerja perempuan tapi menjadi kebutuhan bersama. “Perhatian media pada kesehatan anak akan mendukung produktifitas seluruh pekerja media,” kata Endah menegaskan. Penelitian terakhir yang dilakukan AJI pada sebuah kantor pengelola radio pemerintah masih menunjukan ketimpangan yang cukup besar. Ketimpangan terjadi tak hanya pada jumlah karyawan laki-laki yang lebih banyak dari jumlah perempuan, dimana 45 persen pegawai adalah perempuan dan 55 persen adalah laki-laki. Penetapan status kontrak, yang berdampak pada kesempatan jenjang karir yang terbatas untuk perempuan. Begitu juga dalam posisi di struktural, dari 900 jabatan struktural, perempuan mengisi sekitar 300 jabatan struktural, dominan pada level administratif . Jika menujuk pada program nasional keterwakilan perempuan, kondisi ini berada sedikit lebih tinggi di atas batas minimum (critical mass) keterwakilan perempuan di wilayah politik. Isu pelecehan seksual di tempat kerja juga belum bergeser. Perusahaan belum memiliki kebijakan dan saluran khusus pengaduan intimidasi dan pelecehan seksual di tempat kerja. Pengaduan tindakan pelecehan seksual biasanya langsung pada atasan. Kondisi menjadi menyulitkan ketika pelaku pelecehan atau intimidasi adalah atasan, atau jurnalis perempuan mengalami pelecehan seksual saat peliputan. “Tidak ada standar penanganan yang jelas. Kasus pelecehan di ruang kerja banyak terabaikan,” katanya. Kasus yang terjadi tahun lalu pada jurnalis perempuan di sebuah media online menunjukan, belum terpenuhinya standar keselamatan bagi jurnalis perempuan, baik dalam perlindungan dari kejahatan dan pelecehan seksual, juga proses pengaduan ketika terjadi kasus kekerasan atau pelecehan seksual. Kebijakan nasional pengarusutamaan gender di Indonesia dimulai sejak masa pemerintahan Presiden Abdurahman Wahid. Tahun 2000, presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2000 Tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Nasional. Inpres ini dilatarbelakangi pandangan perlu upaya sungguh-sungguh untuk meningkatkan peran dan kualitas perempuan dalam pembangunan. Serta meningkatan kesetaraan dan keadilan gender dalam kehidupan berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Namun 16 tahun sejak Inpres ditetapkan, tak banyak perubahan terjadi. Bagi jurnalis perempuan di Indonesia, problem masih berada dikisaran upah dan kesempatan yang setara dengan mitranya. Sementara isu hak perempuan seperti perlindungan dari pelecehan seksual di kantor masih banyak diabaikan. Keberadaan serikat pekerja masih belum maksimal mengakomodir isu-isu jurnalis perempuan. Dengan serangkaian problem yang masih banyak dihadapi jurnalis perempuan, artinya masih banyak pekerjaan rumah yang perlu diselesaikan untuk meningkatkan kesejahteraan pada jurnalis perempuan di Indonesia. “Karena itu AJI mendesak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) bisa bersinergi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk memastikan agar hak-hak pekerja perempuan terpenuhi sesuai ketentuan undang-undang,” kata Endah menegaskan.(Catur Ratna Wulandari/A-147)***
Pekerja Perempuan di Media Massa Masih Banyak Alami Diskriminasi
![AJI menyebut masih ada diskriminasi terhadap jurnalis perempuan.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/03/LOGOAJI.jpg)
AJI menyebut masih ada diskriminasi terhadap jurnalis perempuan.*
Terkini Lainnya
Tags
diskriminasi
media
pekerja
seks
kantor
peran
Perempuan
hak
AJI
upah
Artikel Pilihan
Terkini
Gedung DPRD Bandung Barat Megah tapi Tak Terawat, Dindingnya Berlumut
H Cucun : Dana Desa Harus Bermanfaat bagi Kesejahteraan Masyarakat
Pilwalkot Bandung 2024: PKS Ingin Berkoalisi, Asep Mulyadi Tunggu Atalia Praratya
Motor Terjebak di Jalan Basah Baru Dicor di Bandung Barat, Warga Enggan Membantu
Simulasi Kredit Rumah Rp550 Juta di Bandung, Berapa Cicilan per Bulannya?
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil Gus Zizan: Tokoh Muda NU yang Inspiratif, Kini Terkena Skandal
Pegi alias Egi Buronan Kasus Vina Cirebon Ditangkap di Bandung, Buronan Lain Akan Ditembak jika Tak Menyerah
Ini Tampang Diduga Pegi Setiawan Alias Perong Alias Egi di Kasus Vina Cirebon
Kronologi Penangkapan Pegi Setiawan Alias Egi, Otak Utama Penghilangan Nyawa Vina Cirebon
Cara Beli dan Harga Tiket Persib Bandung vs Madura United Leg 1 Final Championship Series BRI Liga 1
Nyawa Wanita di Lembang Bandung Barat Dihilangkan Pria Bertopeng, Sempat Teriak Minta Tolong
Kapan Tiket Final Persib vs Madura United Dibuka? Kick Off 26 Maret 2024 di Stadion Si Jalak Harupat
Pegi Alias Perong di Kasus Vina Cirebon Ditangkap Polisi Setelah 8 Tahun Jadi Buronan
Detik-Detik Singapore Airlines Turbulensi Ekstrem, Penumpang dan Barang Jungkir Balik di Pesawat
Pegi Setiawan Alias Perong Tidak Melawan Saat Ditangkap, Sempat Jadi Buronan Kasus Vina Cirebon
Kabar Daerah
Polda Sumbar Klaim Kasus Penyelidikan Kematian Bocah Afif Maulana Belum Dihentikan
Bakal Calon Wakil Gubernur NTT Andre Garu Bertemu 2 Tokoh Manggarai Raya Kupang
Jadwal SIM Keliling Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat (KBB) Hari Ini Rabu 3 Juli 2024
Plt Bupati sambut Kunjungan kepala kejaksaan negeri Kabupaten Labuhanbatu
Seni Reog Menjadi Mapel Muatan Lokal, Dinas Pendidikan Kota Blitar Studi Banding ke Ponorogo!
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022