kievskiy.org

Kenapa Sejumlah Kendaraan Bisa Lolos Ganjil Genap di Bandung? Simak Penjelasan Polisi

Polisi dari Satlantas Polresta Bandung, mengatur laku kendaraan saat pemberlakuan ganjil genap di exit tol lingkar Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap dilakukan di wilayah aglomerasi Bandung Raya, yang mencakup Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, KBB dan Kabupaten Sumedang.
Polisi dari Satlantas Polresta Bandung, mengatur laku kendaraan saat pemberlakuan ganjil genap di exit tol lingkar Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jumat (3/9/2021). Pemberlakuan ganjil genap dilakukan di wilayah aglomerasi Bandung Raya, yang mencakup Kabupaten Bandung, Kota Bandung, Cimahi, KBB dan Kabupaten Sumedang. /Pikiran Rakyat/Ade Mamad

PIKIRAN RAKYAT - Terjumpa sejumlah kendaraan pribadi asal luar daerah dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor genap yang masuk ke Kota Bandung melalui gerbang tol M Toha, Jumat 3 September 2021 petang. 

Mengingat sedang tanggal ganjil, petugas gabungan memberhentikan kendaraan asal luar daerah dengan nomor kendaraan genap selain yang termasuk pengecualian. 

Ada kendaraan pribadi asal luar daerah dengan nomor kendaraan genap yang dapat meneruskan perjalanan setelah pengecekan petugas. 

Salah seorang personel Unit Lantas Polsekta Astanaanyar Bripka Saepul R memaparkan, pengendara tersebut datang ke Kota Bandung untuk keperluan mendesak. 

Baca Juga: Terduga Korban Pelecehan Seksual Mengganti Kuasa Hukum yang Ditunjuk Polisi, Kenapa?

"Kami menanyakan keperluan bersangkutan. Bagi yang tengah mempunyai keperluan mendesak dan dapat menunjukkan bukti jelas, kami mempersilahkan meneruskan perjalanan. Contohnya, ada warga Bekasi, datang ke Kota Bandung untuk mengurus keperluan anaknya yang tengah menjalani isolasi mandiri. Anaknya tinggal sendirian (tidak dengan keluarga) di Kota Bandung. Bersangkutan bisa menunjukkan bukti, juga telah mengikuti vaksinasi Covid-19," tutur Saepul pada sela-sela bertugas. 

Kendaraan yang beroleh persetujuan petugas karena kepentingan mendesak termasuk pengecualian. 

Selain itu, kendaraan yang termasuk pengecualian, yakni kedinasan -TNI, Polri, diplomatik-, angkutan umum beserta barang, darurat Covid-19, ambulans, pemadam kebakaran, operasional jasa marga, TNKB aglomerasi Bandung Raya. 

Baca Juga: Aturan Ganjil Genap Kendaraan Mulai Diterapkan di padalarang

Untuk kendaraan luar daerah yang tak sesuai pengaturan ganjil genap, juga tanpa alasan jelas masuk ke Kota Bandung, mesti memutar balik. Petugas gabungan menyampaikan penjelasan kepada pengendara secara ramah. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat