kievskiy.org

Koruptor Asal Banjarmasin Ditangkap di Bandara Husein

BANDUNG, (PR).- Petugas Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung mengamankan seorang seorang tersangka korupsi di Bandara Internasional Husein Sastranegara, Jln. Pajajaran, Kota Bandung, Senin, 16 Mei 2016. Proses penangkapan pria itu berjalan dramatis. Dari balik pintu kedatangan di terminal bandara, wartawan menyaksikan bagaimana proses itu berlangsung. Sejumlah petugas mengamankan pria bersama seorang wanita, dan membawanya masuk terlebih dulu ke ruangan berdinding kaca. Proses itu terjadi sekitar pukul 10.30 WIB. Selang beberapa menit kemudian, pria itu pun keluar ruangan dengan diapit petugas. Ia pun kemudian langsung digiring masuk ke dalam mobil milik Kejari Bandung. Pria yang diamankan itu kemudian dibawa ke Kantor Kejari Bandung, di Jln. Jakarta. Saat dikonfirmasi, Kepala Kejari Bandung, Agus Winoto membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang pria yang diduga tersangkut kasus korupsi. "Sekarang sudah kita amankan," kata Agus kepada wartawan di ruang kerjanya. Dijelaskan Agus, pria yang ditangkap itu bernama Ir. M. Syamsuddin Noor Bin H.M Zain. Penangkapan terhadap Syamsuddin dilakukan atas permintaan dari Kejari Banjarmasin. "Yang bersangkutan menggunakan Pesawat Lion Air, dari Banjarmasin pukul 08.00 WIB dan sampai sini (Bandung) pukul 10.00 WIB. Jadi sebelumnya kita telah lakukan koordinasi dengan pihak bandara dan langsung melakukan perintah membawa yang bersangkutan," tutur Agus. Rencananya, ujar Agus, Syamsuddin akan menjalani pemeriksaan dan dibawa kembali oleh jaksa eksekutor dari Kejari Banjarmasin. Sayangnya saat ditanya status Syamsuddin, Agus mengaku belum bisa menjelaskan karena hal itu kewenangan pihak Kejari Banjarmasin. "Yang jelas kami, Kejari Bandung, hanya bertugas untuk mengamankan saja. Kita belum bisa menjelaskan, karena ini koordinasi saja antar kejaksaan. Untuk proses eksekusi nanti akan dilakukan oleh Kejari Banjarmasin," katanya. Agus menambahkan, saat diamankan di Bandara Husein Sastranegara, Syamsuddin tengah bersama seorang wanita yang belum diketahui identitasnya. Namun informasi yang diperoleh, wanita tersebut adalah istri Syamsuddin. Sementara itu berdasarkan informasi yang diperoleh, Syamsuddin merupakan terpidana dalam kasus dugaan korupsi pekerjaan/pengadaan dan pemasangan Instalasi Pengelolaan Air (IPA) kapasitas 20 L/detik di Kec. Juai, Kab. Balangan, Kalimatan Selatan. Namun belum diketahui berapa lama ia divonis. Yang pasti, sebelum ke Bandung, Syamsuddin tadinya hendak dieksekusi oleh jaksa eksekutor Kejari Banjarmasin. Dari laman resmi Mahkamah Agung, majelis hakim sudah memutuskan proses Peninjauan Kembali (PK) untuk Syamsuddin dengan nomor 173 PK/Pid.Sus/2014. Tanggal musyawarah yaitu 24 November 2014 dengan amar putusan menolak permohonan PK dari pemohon PK atau terpidana, Ir. M. Syamsuddin Noor. Putusan itu ditetapkan oleh majelis hakim Dr. Artidjo Alkostar, Dr. Leopold Luhut Hutagalung dan Sri Murwahyuni. Sementara untuk putusan kasasi dengan register 1756 K/PID.SUS/2012, mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Banjarmasin. Putusan itu diketuk pada 22 Januari 2013 dan dikirimkan salinan putusannya ke pengadilan pengaju sejak 26 Juni 2013. Akan tetapi dalam laman itu tak ada informasi berapa lama masa pidana yang dijatuhkan kepada Syamsuddin.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat