kievskiy.org

Bank BJB Siap Tampung Dana Repatriasi Program Pengampunan Pajak

PRESIDEN RI Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Intercontinental Bandung Dago Pakar, Jalan Resor Dago Pakar Raya, Kabupaten Bandung, Senin 8 Agustus 2016.  Jokowi menyebut Undang-Undang Amnesti Pajak merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Program Amnesti Pajak merupakan program nasional pemerintah. Wajib pajak diminta mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahun terakhir 2015 maupun sebelum SPT tahunan 2015. Dalam melaporkan harta, wajib pajak dapat melakukannya dengan deklarasi atau pengungkapan jika wajib pajak memiliki harta di luar negeri serta repatriasi jika wajib pajak memiliki harta di luar negeri dan dialihkan ke Indonesia.*
PRESIDEN RI Joko Widodo menyampaikan sambutannya pada acara Sosialisasi Kebijakan Amnesti Pajak di Intercontinental Bandung Dago Pakar, Jalan Resor Dago Pakar Raya, Kabupaten Bandung, Senin 8 Agustus 2016. Jokowi menyebut Undang-Undang Amnesti Pajak merupakan ruang bagi warga negara Indonesia untuk berpartisipasi dalam pembangunan. Program Amnesti Pajak merupakan program nasional pemerintah. Wajib pajak diminta mengungkapkan harta yang belum dilaporkan pada Surat Pemberitahuan (SPT) tahun terakhir 2015 maupun sebelum SPT tahunan 2015. Dalam melaporkan harta, wajib pajak dapat melakukannya dengan deklarasi atau pengungkapan jika wajib pajak memiliki harta di luar negeri serta repatriasi jika wajib pajak memiliki harta di luar negeri dan dialihkan ke Indonesia.*

BANDUNG,(PR). - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) Tbk. siap mendukung program pengampunan pajak, setelah ditunjuk menjadi bank penampung dana repatriasi program tersebut. Direktur Utama Bank BJB Ahmad Irfan mengatakan, Bank BJB adalah bank pembangunan daerah pertama yang ditunjuk pemerintah menjadi bank persepsi untuk menampung dana repatriasi pengampunan pajak. Dirinya pun menyambut baik dan siap mendukung program tersebut. "Kami siap mendukung program pengampunan pajak, karena kami dianggap memenuhi kompetensi serta siap bersaing dengan bank umum lainnya," kata Irfan dalam rilisnya, Rabu 10 Agustus 2016. Irfan mengungkapkan, salah satu alasan pemerintah memilih Bank BJB sebagai penampung dana repatriasi adalah karena BJB merupakan Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) III yang memiliki jaringan serta layanan yang tersebar di seluruh Indonesia. Selain itu, Bank BJB juga memiliki beragam produk atau instrumen investasi yang menarik yang dapat menjawab kebutuhan para peserta pengampunan pajak. Terkait target penyerapan dana repatriasi, Irfan mengungkapkan Bank BJB akan menyelaraskan dengan target pemerintah. "Ini merupakan awalan, sehingga kami masih memerlukan kajian mendalam tentang target penyerapan dana repatriasi ini," ujarnya. Bank BJB merupakan salah satu bank persepsi yang terpilih dari 18 bank yang ditunjuk oleh Kementerian Keuangan. Untuk menjadi bank persepsi, perbankan harus mengikuti persyaratan yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan yaitu diantaranya berdasarkan BUKU III dan IV. Kementerian Keuangan sendiri menyebutkan bahwa yang memenuhi persyaratan BUKU III dan IV ini ada 28 bank. Namun, yang memenuhi berbagai persyaratan akhirnya terpilih 19 bank. Dari 19 bank tersebut, 18 bank telah bersedia menjadi penampung dana pengampunan pajak. Kepercayaan pemerintah terhadap Bank BJB membuktikan bahwa bank berkode saham BJBR ini merupakan salah satu bank kompetitif di industri perbankan di Indonesia. Adapun kinerja Bank BJB terus menunjukkan tren positif di kancah nasional, yaitu berhasil membukukan pertumbuhan laba bersih pada Mei 2016 sebesar 57,7% year on year. Tak hanya itu, permodalan Bank BJB saat ini tergolong sehat dan kuat, dimana pada akhir Juni 2016 lalu, BJB telah melakukan revaluasi aset dengan nilai yang mencapai sekitar Rp1,5 triliun.‎***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat