kievskiy.org

OC Kaligis Dipindah ke LP Sukamiskin

TERPIDANA kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis memberikan pernyataan kepada wartawan di pintu masuk Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis 25 Agustus 2016. KPK menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menghukum OC Kaligis dengan penjara selama 10 tahun.*
TERPIDANA kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis memberikan pernyataan kepada wartawan di pintu masuk Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis 25 Agustus 2016. KPK menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menghukum OC Kaligis dengan penjara selama 10 tahun.*

BANDUNG, (PR).- Pengacara kondang OC Kaligis hari ini resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I A Sukamiskin Bandung, mulai Kamis 25 Agustus 2016. Terpidana kasus korupsi itu dipindahkan dari Rutan Guntur Jakarta. Pemindahan penempatan tahanan oleh KPK pada OC Kaligis dilakukan pukul 10.00 WIB. OC kemudian tiba di LP Sukamiskin Bandung pukul 15.30 WIB. "Benar ada pelimpahan tahanan napi kasus korupsi dari KPK, atas nama OC Kaligis. Tadi sudah tiba sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Agus Toyib, Kamis 25 Agustus 2016 petang. Dia menambahkan, untuk satu minggu pertama, pengacara kondang tersebut akan mengikuti masa pengenalan dengan lingkungan dan penghuni lainnya. Setelah masa pengenalan barulah OC Kaligisi akan berbaur dengan penghuni lainnya. Setiba di LP Sukamiskin, OC Kaligis juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi. "Sekarang baru masuk, pengecekan administrasi berkas pelimpahan dari KPK," katanya. Selama masa pengenalan OC Kaligis juga belum bisa dijenguk keluarga. Aturan tersebut memang sudah baku dilakukan bagi penghuni para koruptor. "Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," katanya. OC Kaligis sendiri merupakan terpidana kasus suap yang dilakukan terhadap Ketua PTUN Medan, terkait kasus dana bansos Pemprov Sumatera Utara yang juga menjerat Gubernurnya, Gatot Pudjo. OC Kaligis divonis 10 tahun penjara ditingkat MA usai kasasinnya ditolak majelis hakim.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat