BANDUNG, (PR).- Pengacara kondang OC Kaligis hari ini resmi menjadi penghuni Lembaga Pemasyarakatan (LP) Klas I A Sukamiskin Bandung, mulai Kamis 25 Agustus 2016. Terpidana kasus korupsi itu dipindahkan dari Rutan Guntur Jakarta. Pemindahan penempatan tahanan oleh KPK pada OC Kaligis dilakukan pukul 10.00 WIB. OC kemudian tiba di LP Sukamiskin Bandung pukul 15.30 WIB. "Benar ada pelimpahan tahanan napi kasus korupsi dari KPK, atas nama OC Kaligis. Tadi sudah tiba sekitar pukul 15.30 WIB," ujar Agus Toyib, Kamis 25 Agustus 2016 petang. Dia menambahkan, untuk satu minggu pertama, pengacara kondang tersebut akan mengikuti masa pengenalan dengan lingkungan dan penghuni lainnya. Setelah masa pengenalan barulah OC Kaligisi akan berbaur dengan penghuni lainnya. Setiba di LP Sukamiskin, OC Kaligis juga diharuskan melengkapi persyaratan administrasi. "Sekarang baru masuk, pengecekan administrasi berkas pelimpahan dari KPK," katanya. Selama masa pengenalan OC Kaligis juga belum bisa dijenguk keluarga. Aturan tersebut memang sudah baku dilakukan bagi penghuni para koruptor. "Untuk dijenguk keluarga nanti ada aturan dari KPK setelah melewati masa pengenalan," katanya. OC Kaligis sendiri merupakan terpidana kasus suap yang dilakukan terhadap Ketua PTUN Medan, terkait kasus dana bansos Pemprov Sumatera Utara yang juga menjerat Gubernurnya, Gatot Pudjo. OC Kaligis divonis 10 tahun penjara ditingkat MA usai kasasinnya ditolak majelis hakim.***
OC Kaligis Dipindah ke LP Sukamiskin
![TERPIDANA kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis memberikan pernyataan kepada wartawan di pintu masuk Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis 25 Agustus 2016. KPK menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menghukum OC Kaligis dengan penjara selama 10 tahun.*](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/703x0/webp/photo/image/2016/08/25 Agustus 2016 OC Kaligis Tempati Sukamiskin 7193.jpg)
TERPIDANA kasus dugaan tindak pidana korupsi suap Majelis Hakim dan Panitera PTUN Medan, Otto Cornelis Kaligis memberikan pernyataan kepada wartawan di pintu masuk Lapas Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis 25 Agustus 2016. KPK menjalankan putusan Mahkamah Agung yang menghukum OC Kaligis dengan penjara selama 10 tahun.*
Terkini Lainnya
Tags
bandung
Lapas Sukamiskin
OC Kaligis
korupsi
Artikel Pilihan
Terkini
Ada Festival Asia Afrika 2024, Cek Rekayasa Lalu Lintas di Bandung
Hasil Lab Keracunan Massal Usai Santap Hidangan Hajatan di KBB, Ditemukan Bakteri Berbahaya
Cek Lokasi Parkir di Festival Asia Afrika 2024 Bandung
Finalisasi Persiapan Festival Asia Afrika 2024, Delegasi 31 Negara Terkonfirmasi Hadir
Ratusan Istri di Bandung Gugat Cerai Suami karena Judi Online
Polling Pikiran Rakyat
Terpopuler
Profil dan Statistik Mateo Kocijan, Bek Anyar Persib Bandung Pengganti Alberto Rodriguez
Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dipecat DKPP, Terbukti Lakukan Tindak Asusila
Roundup: Hasyim Asyari Ucap Syukur Usai Dipecat dari Jabatan Ketua KPU
Roundup: Jabar Jawara Judi Online, Sanksi Menanti ASN Pemprov Jawa Barat jika Terbukti Terlibat
Profil Sandy Kristian Clash of Champions: Mahasiswa IPK 5,0 yang Viral Ternyata Fanboy BLACKPINK
Muhammad Fardhana Terbukti Selingkuh? Kiky Saputri Sudah Tahu Tabiat Mantan Ayu Ting Ting
7 Rekomendasi Toko Buku di Kota Bandung, Cocok untuk Santai dan Hunting Book
Fakta-Fakta Brain Cipher: Hacker yang Bobol PDNS 2 di Surabaya
Hasyim Asy'ari Bersyukur Dipecat dari Jabatan Ketua KPU karena Kasus Asusila
Caleg Terpilih Wajib Mundur Status jika Maju Pilkada Serentak 2024, Kata KPU
Kabar Daerah
Viral! Kawanan Monyet Asal Wendit Malang Serbu Pertokoan, Cari Makan ke Luar Kawasan
Serunya Liburan di Newtown Waterpark Kota Tangerang, Ada Wahana Baru dan Promonya!
Ini Rincian Harta Kekayaan Yulianus Asroni, Eks Politisi Perindo yang Pindah Nyaleg ke Golkar 2024
10 Makanan Khas Tulungagung Lezat dan Legendaris, Bikin Lidahmu Langsung Auto Berdansa Salsa!
Prakiraan Cuaca Jemaja: Hujan Petir Pagi Hari, Cerah Berawan Malam Hari
Pikiran Rakyat Media Network
Telah diverifikasi oleh Dewan Pers
Sertifikat Nomor 999/DP-Verifikasi/K/V/2022