kievskiy.org

Polisi Grebek 2 Pabrik Obat Keras Ilegal di Yogyakarta, Sembilan Pelaku Ditangkap

Polisi membongkar pabrik obat keras yang ada di Yogyakarta
Polisi membongkar pabrik obat keras yang ada di Yogyakarta /Dok Bareskrim Polri

PIKIRAN RAKYAT - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menemukan dua pabrik pembuatan obat keras di kawasan Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Temuan ini merupakan buntut pengusutan kasus peredaran obat keras tanpa izin.

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyebut, pengungkapan kasus tersebut berawal dari penyelidikan peredaran obat keras yang terjadi di kawasan Cirebon, Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jakarta Timur.

Dalam penyeldikan ini, polisi berhasil menangkap sembilan pelaku.

"Mereka ini tidak memiliki izin tapi mereka menjual obat keras dan terlarang jenis Hexymer, Trihex, DMP, Double L," kata Agus dalam keterangannya, Senin, 27 September 2021.

Baca Juga: Luhut vs Haris Azhar, Polisi Sebut Akan Kedepankan Restorative Justice saat Penyidikan

Agus mengatakan, obat-obatan tersebut dapat menimbulkan efek depresi, sulit konsentrasi, mudah marah, kesulitan berjalan, kejang-kejang, cemas hingga halusinasi.

Sementara itu, Direkur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Krisno Halomoan Siregar menjelaskan, berdasarkan keterangan salah satu pelaku mereka mengaku mendapatkan barang tersebut dari wilayah DIY.

Dari pengakuan itu penyelidik kemudian langsung bergerak menuju wilayah DIY untuk memastikan.

"Penyidik pun menemukan gudang tempat pembuatan obat terlarang itu di Jalan PGRI I Sonosweu, nomor 158, Ngestiharjo, Kasihan Bantu, Yogyakarta," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat