kievskiy.org

Korban Penipuan di Garut Tergiur Uang Timbul dari Ember

BANDUNG, (PR).- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat mengamankan dua tersangka penipuan. Modus yang dilakukan serupa dengan Kanjeng Dimas, yaitu dengan iming-iming penggandaan uang. Kerugian yang ditimbulkan dari sejumlah korban mencapai miliaran rupiah. Penangkapan dilakukan di rumah tersangka di Desa Giri Jaya Kecamatan Cikajang Kabupaten Garut pada Kamis 8 Desember silam, beserta sejumlah barang bukti yang terkait dengan penipuan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui bahwa dirinya mencari target korban yang mau menggandakan uang. Kepada korban, dia mengaku memiliki kemampuan menggandakan uang hingga 10 kali lipat dari yang disetorkan oleh korban. Untuk meyakinkan, dia memperlihatkan uang yang ditimbulkan di dalam sebuah ember. Di bagian bawah, pelaku menyimpan sebuah bantal. Dengan demikian, yang tersebut terlihat banyak. Kendati demikian, korban tidak kunjung mendapatkan uang sebanyak 10 kali lipat seperti yang dijanjikan. Korban diberi pernak-pernik yang disebut-sebut sebagai jimat. Aksi penipuan dengan modus penggandaan uang ini sudah berjalan sekitar dua tahun. "Pelaku diamankan beserta barang bukti berupa 21 koper, ember, mobil motor, seperangkat kegiatan ritual, dan uang tunai jutaan rupiah yang diduga merupakan hasil penipuan kedua pelaku," kata Kapolda Jawa Barat Bambang Waskito, Kamis 15 Desember 2016. Bambang mengatakan, sejauh ini korbannya ada 21 orang dengan kerugian mencapai Rp 7 miliar. Saat ini kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan. Keduanya dijerat dengan pasal 378 dan pasal 372 jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KHUPidana dan pasal 2 huruf q dan r pasal 3 jo pasal 4 jo pasal 5 ayat 1 UURI no 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan pasal 2 ayat 1 UU darurat RI no 12 tahun 1951 tentang lembaran uang negara, dengan ancaman pidana 20 tahun atau denda Rp 10 miliar.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat