PIKIRAN RAKYAT - Intelijen dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, berkolaborasi dengan Intelijen Kejati DI Yogyakarta, menangkap seorang buronan terpidana korupsi alias maling uang rakyat.
Maling uang rakyat tersebut, buron setelah dijerat pidana dalam kasus korupsi dana Program Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascagempa Tahun 2007.
Diketahui terpidana yang ditangkap tersebut adalah atas nama Liliek Karnaen (64).
Sementara Liliek merupakan warga Dusun Sono, Perumahan Akuntan, Desa Sindudadi, Kecamatan Miati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil. Menurut Dodi terpidana Liliek, berhasil ditangkap di Hotel Amaroossa, di Jalan Aceh, Kota Bandung, Jawa Barat, pada Selasa, 19 Oktober 2021 sekira pukul 05.30 WIB.
"Telah diamankan terpidana atas nama Ir. Liliek Karnaen MT oleh tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Yogyakarta bersama Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jabar dan Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bandung," kata Dodi.
Dodi menjelaskan tindak pidana yang dilakukan oleh Liliek ini adalah dengan melakukan pemotongan terhadap dana bantuan rehabilitasi.
“Seperti diketahui pada tahun 2007 silam terjadi gempa di Yogyakarta, nah yang bersangkutan memotong dana rehabilitasi dan rekonstruksi dari pemerintah," katanya.