kievskiy.org

Pilgub Jabar 2018, Pelanggaran Pemasangan Alat Peraga Kampanye Makin Banyak

CIMAHI, (PR).- Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi kembali turun ke lapangan melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) Pilgub Jabar 2018 di Kota Cimahi, Sabtu 24 Maret 2018. Sedikitnya 228 alat propaganda politik tersebut ditertibkan karena pemasangannya melanggar peraturan daerah termasuk dipasang di pohon, tiang listrik dan fasilitas umum lainnya.

Pemasangan tersebut jelas melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum. Selain itu, maraknya pemasangan propaganda terlarang itu menjadi sampah visual bagi Kota Cimahi.

"Pokoknya yang nempel di tiang listik, pohon atau melintang kita turunkan saja," kata Sekretaris Satpol PP Kota Cimahi Dadan Darmawan.

Jumlah Alat Peraga Kampanye (APK) yang diamankan terdiri dari spanduk tiga buah, banner sebanyak 43 buah dan bendera milik partai politik sebanyak 182 buah. Diakui, ratusan APK yang ditertibkan hanya sebagian kecil saja karena masih banyak alat  propaganda politik yang bertebaran dan melanggar Perda.

Padahal, Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sudah mengatur jumlah dan lokasi pemasangan spanduk, baliho, umbul-umbul dan sebagainya.  

"Pada kenyataannya, mayoritas Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang di Cimahi melanggar PKPU dan melanggar Perda. Kami akan menurunkan khususnya yang melanggar Perda, namun secara bertahap sambil patroli. Selain itu, tiap giat penertiban butuh koordinasi dengan Panitia  Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Cimahi," ucap Dadan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kota Cimahi, Yus Sutaryadi mengakui, semakin banyak Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar atau tidak sesuai dengan PKPU.

"Data dari Panwascam, hampir 80 persen tidak sesuai dengan titik yang ditentukan oleh KPU. Penertiban dilakukan tapi pelanggaran jalan terus," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat