kievskiy.org

Harga Air Baku Cimahi Naik 200 Persen

WARGA memanfaatkan air bersih di sekitar sungai di Kampung Pasirkumeli, Kelurahan Baros, Kota Cimahi, Senin 9 Juli 2018. Layanan air bersih belum merata, Pemerintah Kota CImahi terus berupaya mencari sumber mata air baru untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.
WARGA memanfaatkan air bersih di sekitar sungai di Kampung Pasirkumeli, Kelurahan Baros, Kota Cimahi, Senin 9 Juli 2018. Layanan air bersih belum merata, Pemerintah Kota CImahi terus berupaya mencari sumber mata air baru untuk memenuhi kebutuhannya tersebut.

CIMAHI, (PR).- Kenaikan berlaku terhadap tarif Harga Air Baku (HAB) Kota Cimahi  mulai September 2018. Kenaikan mencapai 200% dibandingkan tarif sebelumnya, diharapkan perusahaan pengguna air baku berlaku jujur dalam kepemilikan meteran sehingga potensi pajak terhitung sesuai penggunaan.

Kenaikan tarif HAB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Cimahi Nomor 10 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perwal Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Semula, tarif HAB Rp 500/m3 dan dinaikkan menjadi Rp 1.500/m3.

Kenaikan tarif tersebut terungkap dalam Sosialisasi Perwal Kota Cimahi Nomor 10 Tahun 2018 di Vila Neglasari Jln. Sirnarasa Kota Cimahi, Kamis 26 Juli 2018. Sebanyak 163 perusahaan ikut serta dalam sosialisasi tersebut.

Sekretaris Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) Kota Cimahi, Yunita Retno Widiana menjelaskan, kenaikan tarif air baku disesuaikan dengan Peraturan Menteri ESDM RI Nomor 20 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. Serta terbitnya Pergub Jawa Barat Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pedoman Penetapan Nilai Perolehan Air Tanah. 

"Dengan keluarnya dua pedoman milik pemerintah pusat dan Pemprov itu, Kota Cimahi harus melaksanakan penyesuaian dengan tarif baru. Daerah lain telah melakukan penyesuaian harga sejak beberapa tahun lalu, sehingga Kota Cimahi ikut menyesuaikan meski dibanding daerah lain tarif di Cimahi masih lebih rendah," ucapnya.

Dijelaskannya, komponen penghitungan kenaikan HAB telah ini berdasarkan Pergub Jawa Barat No. 50/2017 meliputi biaya pembuatan sumur, volume pengambilan dan biaya operasional. Berdasarkan data Bappenda Kota Cimahi, jumlah Wajib Pajak (WP) air tanah (air baku) yang aktif hingga sekarang hanya 163 WP, dengan titik sumur mencapai 400. Mayoritas WP bergerak di bidang komersil atau perusahaan.

"WP itu kedalaman sumurnya 100 meter minimal. Satu WP itu ada yang 2 (dua), ada yang 3 (tiga) sumur," tuturnya.

Penyesuaian tarif bakal berdampak pada peningkatan pajak daerah dari air baku. Pada tahun 2018, realisasi capaian pendapatan dari pajak air tanah hingga Triwulan II di Kota Cimahi mencapai Rp 1,621 miliar atau 37,30% dari target Rp 4,346 miliar.

Yunita melanjutkan, target pajak air tanah tahun ini mengalami peningkatan dari target tahun sebelumnya yang hanya Rp 3,5 miliar. "Peningkatan disebabkan naiknya tarif HAB tersebut. Dengan adanya kenaikan HAB ini diharapkan potensi pajak air tanah dapat meningkat 200%," ungkapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat