kievskiy.org

Bandung Barat Belum Bisa Terapkan Upah Minimum Sektoral

NGAMPRAH, (PR).- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Bandung Barat mempertanyakan pembentukan asosiasi pengusaha sektoral yang tak juga dilakukan Asosiasi Pengusaha Indonesia setempat. Padahal, pembentukan asosiasi sektoral tersebut menjadi salah satu syarat diberlakukannya upah minimum sektoral (UMSK).

Kepala Disnakertrans Kabupaten Bandung Barat, Iing Solihin mengungkapkan, pembentukan asosiasi  pengusaha sektoral sebetulnya sudah diinstruksikan bupati sebelumnya pada Februari 2018 lalu. "Pembentukan asosiasi tersebut adalah instruksi bupati. Namun sampai sekarang, belum ada respons dari Apindo," ujar Iing, Rabu 26 September 2018.

Iing mengungkapkan, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna juga kembali mempertanyakan tindak lanjut instruksi tersebut. Hal ini dilakukan dengan membuat surat yang ditujukan kepada Apindo Kabupaten Bandung Barat.

Menurut Iing, pemberlakuan UMSK di Bandung Barat harus memenuhi delapan syarat, di antaranya pembentukan asosiasi pengusaha sektoral dan kajian dari akademisi. Sebelumnya, telah dilakukan kajian dari perguruan tinggi mengenai perlu atau tidaknya UMSK diberlakukan di Bandung Barat.

"Hasil kajian akademisi tersebut menyatakan tidak perlu diberlakukan UMSK. Namun, jika ada syarat lain yang bisa dipenuhi, UMSK bisa saja diberlakukan," tuturnya.

Kemampuan

Dia mengungkapkan, pemberlakuan UMSK memang kembali pada kemampuan perusahaan. Dalam hal ini, pemerintah daerah hanya menjembatani antara keinginan buruh dan kebijakan dari pengusaha.

"Pada intinya, jangan sampai terjadi masalah hubungan industrial yang berkepanjangan. Sebab, hal ini akan berdampak pada bertambahnya angka pengangguran," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Apindo Kabupaten Bandung Barat, Yohan Octavianus belum memberikan keterangan saat dikonfirmasi soal itu. Ia tak merespons pesan yang dikirimkan Pikiran Rakyat.

Sebelumnya, Sekretaris Konsulat Cabang Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia Kabupaten Bandung Barat, Dede Rahmat mengungkapkan, tuntutan buruh tehadap penerapan UMSK sebenarnya sudah dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Namun, pembahasan tak kunjung usai akibat tidak ditemukan kesepakatan antara pekerja dan pengusaha.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat