kievskiy.org

Diminta Bebaskan Lahan Warga Cihonje Cimahi, Kereta Cepat Tak Bisa Memenuhinya

Sejumlah warga minta lahannya dibebaskan untuk kereta cepat Jakarta Bandung.
Sejumlah warga minta lahannya dibebaskan untuk kereta cepat Jakarta Bandung. /Dok. KCIC

PIKIRAN RAKYAT - PT KCIC menerima tuntutan Kampung Lembur Sawah Cihonje RT 4 RW 16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Jawa Barat, agar dibebaskan untuk pembangunan Kereta Cepat Jakarta Bandung (KCJB). 

Sayangnya, tuntutan tersebut tidak bisa dipenuhi. Pasalnya kawasan tersebut tidak termasuk area yang akan digunakan sebagai trase KCJB. 

GM Coporate Secretary PT KCIC, Mirza Soraya menuturkan, pembebasan untuk proyek KCJB ditentukan oleh Badan Pertanahan Nasional. 

Artinya area yang akan dibebaskan sudah ditentukan pemerintah. Pembebasan lahan proyek pun mengacu pada undang-undang. 

Baca Juga: Dua Hari Berumah Tangga, Ria Ricis Ungkap Ingin Pisah Ranjang dengan Teuku Ryan, Kenapa?

"Titik-titik pembebasan lahan ditentukan oleh pemerintah dalam hal ini BPN. Sehingga pembebasan lahan mengacu pada titik tersebut," ujar Mirza, di Bandung kemarin, Minggu, 14 November 2021. 

Maka dari itu mengenai adanya tuntutan pembebasan lahan di Kampung Lembur Sawah Cihonje RT 4 RW 16 Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, Mirza menyebut pihaknya tidak bisa melakukan hal itu. Mengingat kawasan tersebut tidak termasuk pada area yang dibebaskan. 

Meski begitu, karena berada di sekitar trase KCJB, pihaknya bersama konsorsium Kontraktor tetap melakukan upaya-upaya mitigasi bencana. 

Baca Juga: Cerita soal Malam Pertama Ria Ricis dan Teuku Ryan, Oki Setiana Dewi sampai Senyum-senyum

Tujuannya apabila pembangunan KCJB berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, hal tersebut bisa dicegah atau diminimalisasi. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat