kievskiy.org

Dituntut 2 Tahun Penjara, Pengacara Bos PT Hadtex Sampaikan Pledoi

Ilustrasi/DOK PR
Ilustrasi/DOK PR

SOREANG, (PR).- Tim penasehat hukum boss PT Hadtex, Henry Hidjaja, menilai bahwa tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan pemalsuan akta jual beli tanah di blok mengger Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung tidak terbukti dan tidak terpenuhi. Hal ini disebabkan karena terdakwa tidak melakukan, mengetahui, apalagi melakukan kesengajaan yang berujung pada dugaan AJB kepemilikan tanahnya palsu.

Hal itu diungkapkan tim penasehat hukum Henry Hidjaja dalam nota pembelaan (pledoi) dalam sidang di Pengadilan Negeri Bale Bandung, Kamis 28 Februari 2019. "Selain itu, AJB yang dimiliki terdakwa belum terbukti mengandung unsur kepalsuan karena belum diperkarakan secara perdata," ujar kuasa hukum terdakwa, Kuswara S. Taryono.

Kuswara menambahkan, dari keterangan para saksi selama persidangan sebelumnya, tidak ada satupun yang bisa membuktikan bahwa terdakwa secara jelas telah memalsukan dan menggunakan AJB yang diduga palsu tersebut untuk pembuatan sertifikat hak milik. Bahkan tidak pernah ada yang mempermasalahkan AJB tersebut selama dipegang terdakwa selama sekitar 24 tahun.

Lebih jauh lagi, kata Kuswara, pembuktian bahwa AJB yang dimiliki terdakwa pun belum ada. Soalnya pengakuan pelapor Husen Lumanta yang mengaku memiliki AJB berbeda untuk tanah yang diklaim sama, juga belum diperkarakan secara pedata.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus yang menjerat Henry Hidjaja berawal dari laporan yang disampaikan oleh Husen Lumanta. Husen merasa telah dirugikan oleh Henry yang memiliki AJB ia diduga palsu dan menjadikannya sebagai dasar untuk membuat sertifikat.

Menurut Husen, dugaan AJB No. 164/Dayeuhkolot/1991 milik Henry Hidaja palsu muncul karena ia memiliki AJB lain bernomor 306/Dayeuhkolot/1990. Kedua AJB tersebut diduga merunut pada sebidang tanah di blok Mengger, Desa Cangkuang Kulon, Kecamatan Dayeuhkolot, Kabupaten Bandung yang saat ini dikuasai Henry dan telah digunakan untuk mendirikan pabrik selama lebih dari 20 tahun.

Kuswara menegaskan, untuk membuktikan mana yang benar dari kedua AJB tersebut merupakan sengketa yang harus diperkarakan secara perdata. Soalnya luas tanah dan persil dalam kedua AJB tersebut pun berbeda.

"AJB milik terdakwa merupakan bukti kepemilikan tanah seluas 560 meter persegi di Persil 90 S.IV. Sedangkan milik pelapor meruapak tanah seluas 6700 meter persegi di Persil 91 S.III yang kemudian diralat menjadi Persil 90 S.III," tutur Kuswara.

Terkait keterangan saksi kunci Omi Suhaemi yang mengaku tidak pernah memiliki dan menjual tanah tersebut kepada terdakwa serta menandatangani AJB No. 164/Dayeuhkolot/1991, Kuswara menilai hal itu merupakan hak dari Omi sebagai saksi. Namun sejauh ini kelengkapan AJB yang dimiliki terdakwa jelas menunjukan bahwa Omi telah menjual tanah tersebut kepada terdakwa dan menandatangani AJB yang dimaksud.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat