kievskiy.org

Alat Peraga Kampanye Rusak Keindahan Kota Cimahi

PENERTIBAN alat peraga kampanye di Kota Cimahi.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR
PENERTIBAN alat peraga kampanye di Kota Cimahi.*/RIRIN NUR FEBRIANI/PR

CIMAHI, (PR).- Kota Cimahi makin semrawut dengan keberadaan Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilu 2019. Padahal, peserta pemilu mestinya menaati Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2017 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 8 Tahun 2009 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Satpol PP Kota Cimahi, sebagai institusi penegak Perda telah berkali-kali menertibkan propaganda politik tersebut. Namun APK kerap terpasang lagi oleh oknum-oknum yang tak bertanggungjawab.

Pada Rabu, 13 Maret 2019, personel Satpol PP kembali menertibkan APK yang melanggar seperti yang menutupi taman-taman, jembatan, dan yang terpasang pada area terlarang.

"Kami patroli rutin. Kami tertibkan APK yang melanggar seperti di taman," ujar Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketertiban Masyarakat pada Satpol PP dan Damkar Kota Cimahi, Titi Ratna Kemala ditemui disela-sela penertiban.

Dikatakannya, sepanjang penertiban kali ini banyak APK yang terpasang pada taman trotoar. Di antaranya taman trotoar di sepanjang Jalan Jenderal Amir Mahmud dan Jalan Gatot Subroto.

Hal itu sangat disayangkan, apalagi aset estetika wajah Kota Cimahi cukup terbatas. "Di Cimahi ini kan taman terbatas. Malah ditutup oleh APK, itu kan jelas melanggar," tegasnya.

Satpol PP menurunkan 11 spanduk APK, 26 banner, 11 baliho dan 21 bendera partai. "Kami juga tertibkan 11 banner komersil dan 7 spanduk komersil," tandasnya.

Sebelumnya, Satpol PP juga sudah menertibkan 400 lebih APK yang melanggar di wilayah utara dan selatan. Meski sudah ditertibkan, masih banyak APK yang masih terpasang, terutama di wilayah pedalaman.

Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Kota Cimahi menyayangkan taman dan trotoar serta jembatan di Kota Cimahi digunakan untuk memasang Alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat