kievskiy.org

Sudah 7.700 Peraga Kampanye di Kabupaten Bandung Ditertibkan karena Langgar Aturan

BAWASLU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Sahid Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 30 Maret 2019 petang. Hingga akhir Maret 2019, mereka sudah menertibkan sekitar 7.700 APK yang melanggar aturan.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR
BAWASLU Kabupaten Bandung menggelar Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Sahid Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 30 Maret 2019 petang. Hingga akhir Maret 2019, mereka sudah menertibkan sekitar 7.700 APK yang melanggar aturan.*/HANDRI HANDRIANSYAH/PR

SOREANG, (PR).- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung telah menertibkan sedikitnya 7.700 alat peraga kampanye (APK) pemilihan presiden dan legislatif hingga akhir Maret 2019. APK tersebut ditertibkan karena dinlai melanggar aturan, terutama yang berbentuk billboard dan papan reklame.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Januar Solehudin mengatakan, APK yang ditertibkan tersebut sebelumnya tersebar di semua wilayah Kabupaten Bandung yang terdiri dari 31 kecamatan. "Namun yang paling banyak melanggar aturan dan sudah diturunkan itu terkonsentrasi di Kecamatan Soreang," ujarnya di sela-sela Rapat Koordinasi Fasilitasi Pengawasan Pemilu Partisipatif di Hotel Sahid Sunshine, Soreang, Kabupaten Bandung, Sabtu 30 Maret 2019 petang.

Sesuai aturan, kata Januar, APK sekarang ini tidak boleh dipasang di billboard atau papan reklame. Namun kenyataannya pelanggaran aturan tersebut menjadi yang paling dominan. "Kami sudah menurunkan APK di billboard dan papan reklame. Hal itu tidak sesuai dengan tempat yang sudah ditentukan," ujar Januar.

Selain itu, kata Januar, pihaknya pun mendapat laporan dari sejumlah pemilik papan reklame yang merasa dirugikan karena sarana mereka digunakan untuk pemasangan APK. Bawaslu pun sudah melayangkan teguran kepada partai politik terkait pelanggaran yang dilakukan para kadernya yang memasang APK Caleg dan Capres di tempat yang bukan semestinya itu.

Januar menambahkan, penertiban akan terus dilakukan oleh Bawaslu hingga satu hari jelang pencoblosan pada 17 April 2019 mendatang. Ia pun berharap tidak ada lagi Caleg atau Parpol yang melakukan pelanggaran serupa.

Pelanggaran lain

Sementara itu anggota Bawaslu Jabar Yulianto melansir di wilayahnya masih terjadi banyak pelanggaran berupa pelibatan anak-anak dalam kampanye Pilpres. Pelanggaran tersebut dilakukan baik oleh pendukung pasangan nomor urut 01 maupun 02.

Selain itu, kata Yulianto, pelanggaran berupa kampanye di luar batas waktu yang ditentuka serta arak-arakan atau konvoi juga masih banyak terjadi. "Kami masih melihat banyak anak-anak dalam kegiatan kampanye, ada arak-arakan dan kampanye dimulai sebelum pukul 09.00 WIB," ucapnya.

Sementara terkait dugaan pembagian uang selama saat kampanye, Yulianto mengaku pihaknya belum mendapat laporan atau pengaduan dari masyarakat. Sejauh ini, Bawaslu Jabar baru menemukan pembagian bahan kampanye yang memang tidak melanggar aturan.

Terhadap semua pelanggaran yang sudah ditemukan, Yulianto melansir bahwa Bawaslu Jabar sudah memberikan peringatan bahkan sampai menghentikan kampanye di luar waktu yang ditentukan atau diselipi arak-arakan. "Selain dihentikan, kami berikan peringatan kepada penanggung jawabnya untuk tidak mengulangi tindakan mereka, sedangkan untuk pelibatan anak-anak sudah kami beri sanksi administrasi," ujarnya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat