kievskiy.org

Bekas Tempat Pembuangan Akhir Jadi Lintasan Trek Offroad

ILUSTRASI trek offroad.*/ DIDIH HUDAYA/ PRLM
ILUSTRASI trek offroad.*/ DIDIH HUDAYA/ PRLM

BANDUNG,(PR).- Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengelolaaan Sampah  TPA/TPST Regional  (PSTR) Jawa Barat menegaskan bahwa lahan yang saat ini dibangun trek atau lintasan offroad di Cireundeu Kota Cimahi bukanlah lahan atau aset milik Pemprov Jabar. Lahan tersebut merupakan lahan milik Kota Cimahi dan Kota Bandung, sementara lahan pemprov titiknya berada di kawasan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.

Demikian diungkapkan Kepala UPTD PSTR Jabar Dedi Kuswadi kepada "PR", Jumat 12 April 2019. Hal itu menanggapi  status lahan di Cireundeu yang saat ini dibangun trek offroad.

Diakui dia, memang lahan bekas TPA Leuwigajah yang longsor 2005 lalu sempat distatus quo-kan oleh pemrov pada saat itu. Kemudian pada 2008 lalu, pemprov melalui Wakil Gubernur Nu'man Abdul Hakim waktu itu telah menandatangani pencabutan status quo dan mengembalikan lahan-lahan tersebut pada pemerintah daerah di antaranya Kota Cimahi, Kota Bandung dan Kabupaten Bandung.

"Begitupula dengan lahan milik kami seluas 16,85 hektare di Batujajar Kabupaten Bandung Barat pun kembali menjadi milik pemprov. Saat ini lahan tersebut belum difungsikan, kami tengah memprosesnya untuk mengembalikan pada BPKAD untuk dimanfaatkan untuk fungsi yang lain untuk perkebunan atau pertanian misalnya," ujar Dedi.

Menurut Dedi, lahan tersebut tidak mungkin difungsikan kembali sebagai tempat pembuangan akhir sampah karena saat ini pemprov telah menggunakan TPA Sarimukti dan tengah membangun TPPAS Legok Nangka.

Terkait dengan pemanfaatan lahan eks TPA Leuwigajah yang saat ini dibangun trek offroad, Dedi mengakui baru mengetahui dari media karena perizinan bukan dari pemprov melainkan dari Kota Cimahi dan Kota Bandung. Namun pihaknya akan kembali meninjaunya.

"Tapi yang lahan itu bukan punya pemprov," tutur dia.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat