kievskiy.org

Keren! Pemkab Bandung Barat Terapkan Tanda Tangan Elektronik untuk KK dan Akta Kelahiran

KEPALA Disdukcapil KBB Wahyu Diguna menunjukkan contoh KK yang menggunakan tanda tangan elektronik di kantornya, Senin, 15 Juli 2019.*/CECEP WIJAYA/PR
KEPALA Disdukcapil KBB Wahyu Diguna menunjukkan contoh KK yang menggunakan tanda tangan elektronik di kantornya, Senin, 15 Juli 2019.*/CECEP WIJAYA/PR

NGAMPRAH, (PR).- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bandung Barat kini menerapkan tanda tangan elektronik pada Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran. Dengan digitalisasi ini, pembuatan dokumen kependudukan lebih cepat bahkan bisa ditunggu di kantor kecamatan setempat.

"Kalau dulu, dari kecamatan harus ke kantor Disdukcapil dulu untuk saya tandatangani. Sekarang, sudah TTE (tanda tangan elektronik) jadi bisa memangkas proses dan waktu pembuatan KK dan akta," kata Kepala Disdukcapil KBB Wahyu Diguna, Senin, 15 Juli 2019.

Melalui TTE ini, dia menjelaskan, KK dan Akta Kelahiran akan diberi barcode sebagai pengganti tanda tangan kepala dinas. Untuk memastikan bahwa dokumen kependudukan itu asli, warga bisa memindai barcode tersebut melalui aplikasi pemindai barcode yang bisa diunduh di Google Play pada smartphone.

Setelah barcode dipindai, aplikasi akan mengarahkan pada situs web Layanan Dukcapil Kemendagri yang memuat data dokumen kependudukan tersebut. "Jika sudah diarahkan ke situs web itu, bisa dipastikan KK atau Akta Kelahiran tersebut asli," tuturnya.

Wahyu mengungkapkan, digitalisasi pembuatan KK dan Akta Kelahiran ini masih terus dievaluasi. Sebab, hal ini membutuhkan kelengkapan sarana dan prasarana serta jaringan internet yang memadai.

Pada tahap awal, pembuatan KK dan Akta Kelahiran dengan TTE ini baru bisa menuntaskan 300-400 lembar per hari. Sementara itu, jumlah dokumen kependudukan yang masuk ke Disdukcapil per hari mencapai ribuan lembar.

"Sebelum digital, saya biasa menandatangani 1.000-2.000 dokumen kependudukan per hari. Maka dari itu dalam masa transisi ke digital ini, sebagian juga masih ada yang ditandatangani manual," kata Wahyu.

Dia menambahkan, digitalisasi KK dan Akta Kelahiran ini dilaksanakan berdasarkan Permendagri Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pelayanan Adminduk Secara Daring. Dengan pelayanan ini, pembuatan dokumen kependudukan tersebut bisa selesai di kecamatan masing-masing.

"Alat cetak KK dan Akta Kelahiran sudah ada di hampir semua kecamatan. Dari 16 kecamatan, sekarang tinggal Kecamatan Saguling dan Cikalongwetan yang belum ada dan akan segera diupayakan," ujar Wahyu.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat